Dark/Light Mode

Kemenperin Dorong Sektor Ketenagalistrikan Pacu Penggunaan TKDN

Rabu, 29 Desember 2021 17:47 WIB
Diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Energi, Rabu (29/12). (Foto: Ist)
Diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Energi, Rabu (29/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor ketenagalistrikan untuk memacu penggunaan barang produksi dalam negeri atau TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). Khususnya, dalam bidang panel surya.

Direktur Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (Ilmate) Kemenperin Herman Supriadi mengatakan, ketersediaan energi listrik yang cukup dan handal akan memiliki multiplier effect yang luar biasa bagi perekonomian, peningkatan investasi, pertumbuhan industri hingga membuka lapangan kerja baru.

Baca juga : Menperin: Sektor Industri Masih Jadi Penopang Utama Ekonomi

Dengan implementasi TKDN di sektor kelistrikan, nantinya sektor itu akan menjadi lokomotif penarik industri dalam negeri.

“Dengan implementasi TKDN tentu saja pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nantinya akan menjadi lokomotif penarik penggunaan produk industri dalam negeri,” ujar Herman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Energi, Rabu (29/12).

Baca juga : Kasus Corona Australia Meningkat, Pusat Pengujian Kolaps

Herman mengatakan, kebijakan penggunaan TKDN memerlukan dukungan dari semua pihak, baik dari Kementerian, instansi pemerintah, lembaga riset, lembaga keuangan, industri dalam negeri dan lembaga survei.

"Implementasi kebijakan TKDN harus dimulai sejak perencanaan pengadaan atau yang biasa kita sebut front end engineering desain dalam satu project. Dalam proses pengadaannya harus mengikuti ketentuan lain seperti barang diwajibkan, barang dimaksimalkan, sesuai peraturan Kemenperin Nomor 03 Tahun 2014,” tegasnya.

Baca juga : Mentan Dorong Penguatan Peran Dharma Wanita Persatuan Pertanian

Kemudian untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, Kemenperin, kata Herman, telah memberikan ketentuan TKDN melalui Permenperin Nomor 54 tahun 2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Khusus untuk P3DN pada PLTS.

Implementasi TKDN memang masih mengalami banyak kendala. Tetapi, pemerintah akan terus mendukung dan mendorong implementasi aturan TKDN dan terus menyempurnakan peraturan yang ada untuk lebih mengefektifkan dan lebih mengimplementasikan produk dalam.megeri. "Kami tentu saja menerima segala masukan untuk memperkuat aturan TKDN untuk kelistrikan," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.