Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mendes PDTT: UU Desa Bikin Desa Makin Sejahtera

Sabtu, 15 Januari 2022 19:46 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kiri), Ketua Adat Kasepuhan Ciptagelar Abah Ugi Sugriana Rakasiwi, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman,  Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, saat Puncak Peringatan Sewindu Undang-Undang Desa, di Desa Adat Kasepuhan Ciptagelar, Cisolok,Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/1). (Foto: Didi Rustandi/Rakyat Merdeka)
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kiri), Ketua Adat Kasepuhan Ciptagelar Abah Ugi Sugriana Rakasiwi, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, saat Puncak Peringatan Sewindu Undang-Undang Desa, di Desa Adat Kasepuhan Ciptagelar, Cisolok,Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/1). (Foto: Didi Rustandi/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar peringatan Sewindu lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Acara ini digelar di Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan, lahirnya UU Desa membuka jalan kebangkitan bagi desa-desa di Indonesia.

Baca juga : Sewindu UU Desa, Kemiskinan Ekstrem Di Desa Ditargetkan Tuntas 2024

Sebagai wujud komitmen bersama, UU Desa setidaknya melingkupi aspek tata kelola pemerintahan desa, aspek pembangunan desa, aspek pembinaan kemasyarakatan desa, serta aspek pemberdayaan masyarakat desa.

Demi memuluskan pencapaian tujuan UU Desa, di tahun pertama implementasinya, pemerintah menyalurkan APBN untuk dikelola desa-desa seluruh Indonesia yang dikenal dengan Dana Desa. Dana Desa menjadi kekuatan utama UU Desa.

"Bagi pemerintah, Dana Desa menjadi alat membagi kewenangan pelaksanaan pembangunan di level desa. Bagi desa, Dana Desa menjadi kekuatan memaksimalkan berbagai potensi yang dimiliki desa tereksplorasi secara optimal, sebagai jalan percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa," ujar Halim Iskandar, dalam Peringatan Sewindu UU Desa, di Desa Adat Kasepuhan Ciptagelar, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/1).

Baca juga : Sewindu UU Desa, Gus Halim: Desa Mandiri Meningkat, Desa Tertinggal Berkurang

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menambahkan, demi mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan di desa, pemerintah terus meningkatkan Dana Desa.

Dari Rp 20,7 triliun pada tahun 2015, menjadi Rp 72 triliun pada tahun 2021. Sepanjang tahun 2015 sampai tahun 2021, total dana desa yang tersalurkan ke desa telah mencapai Rp 400,1 triliun. 

Desa-desa juga menunjukkan kesiapannya dengan menyerap dana desa secara maksimal. Pada tahun 2015, Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara sebesar Rp 20,7 triliun, dan mampu diserap 100 persen oleh desa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.