Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Satelit Militer Kemenhan, Mahfud: Ikuti Proses Hukum
Senin, 17 Januari 2022 20:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terkait penanganan kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), sejak tahun 2015-2016, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah menempuh langkah hukum ini, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP.
"Hasilnya, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara," kata Menko Pollhukam Mahfud MD saat konferensi pers soal kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kemhan, Senin (17/1).
Mahfud mencontohkan, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp 515 miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019. Tahun 2021, Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta dolar AS berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo.
Baca juga : Mahfud Tak Main-main
Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai. Sedangkan barang yang dilengkapi dengam dokumen hanya bernilai sekitar Rp. 1,9 miliar, atau sekitar 132.000 dolar AS.
"Saya menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya. Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum," imbau Mahfud.
Untuk sampai pada proses hukum ini, pihaknya sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali.
Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini untuk kepentingan pertahanan negara.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan
Selama proses penyelesaian kontrak-kontrak dengan berbagai pihak, Pemerintah berhasil memperpanjang masa berlaku orbit satelit pada tahun 2018 di sidang International Telecommunication Union (ITU).
Kemudian mendapat perpanjangan lagi dari ITU sampai tahun 2024 yang akan datang, dengan catatan harus ada kepastian, bahwa tahun 2024 slot orbit tersebut sudah benar-benar terisi dengan satelit.
Dalam waktu dekat, Menkominfo diundang lagi ke ITU untuk memastikan, bahwa kita masih akan memanfaatkan dan siapa, serta bagaimana, pengisian slot orbit tersebut.
"Jadi, kita membawa masalah ini ke ranah hukum melalui pembahasan yang mendalam dan berkali-kali, sampai tiba saatnya kami berhenti membahas secara berputar-putar tanpa ujung, dan meminta BPKP melakukan audit. Hasilnya, memang harus dibawa ke ranah hukum," tegasnya.
Baca juga : Kak Seto Minta Pemerintah Klarifikasi Isu BPA
Saat ini, lanjut Mahfud, pihaknya sedang mengagendakan upaya baru, untuk mempertahankan slot orbit 123 bujur timur di depan sidang ITU. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya