Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD akan mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) sampai tuntas. Mahfud tak main-main. Sebab, pengusutan ini merupakan titah dari Presiden Jokowi.
Mahfud mencium ada yang aneh dari kasus ini. Khususnya, setelah beberapa kali mengundang rapat sejumlah pihak terkait untuk memperjelas duduk masalahnya. Dalam rapat itu, seperti ada pihak yang berusaha menghalang-halangi kasus ini dibuka.
Berita Terkait : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan
Adanya keanehan itu diungkap Mahfud dalam unggahan panjang di akun Instagramnya, mohmahfudmd, kemarin. Dia tahu ada kasus itu saat ada sidang Arbitrase di Singapura atas gugatan yang dilayangkan Navayo ke Pemerintah. Dalam sidang itu, Pemerintah diminta membayar pengadaan satelit yang sudah diterima Kemhan. Jumlahnya, dari 20 juta dolar AS atau setara Rp 286,29 miliar kepada Navayo sesuai keputusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021.
"Ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat, untuk dibuka secara jelas masalahnya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Berita Terkait : Mahfud Dorong Jaksa Agung Usut Proyek Satelit Kemenhan
Itu masih Navayo. Sebelumnya Avanti, yang juga sudah meneken kontrak pengadaan satelit dengan Kemhan, sudah lebih dulu menggugat ke London Court of International Arbitration. Keputusannya, pada 9 Juli 2019, Pemerintah harus membayar sewa satelit Artemis milik Avanti, biaya arbitrase hingga biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.
"Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT)," terang Mahfud.
Berita Terkait : Nyangkut Di Cerobong Asap, Maling Teriak Minta Tolong
Hasilnya, sebut Mahfud, ada pelanggaran perundang-undangan. Negara juga telah dan akan dirugikan terus-menerus. "Makanya, saya putuskan untuk berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum," terangnya.
Mahfud tak ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum, karena disokong Presiden. "Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana," imbuhnya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya