Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud: Negara Lindungi Pembela HAM, Kalau Perlu Diberikan Fasilitas

Kamis, 27 Januari 2022 21:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah memberikan perhatian kepada pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Antara lain, dalam bentuk perlindungan dan mendorong tugas luhur para pembela HAM untuk berjuang menegakkan HAM.

"Kita akan memberikan perlindungan dan mendorong para pembela HAM, untuk berjuang menegakkan HAM. Kalau perlu, pemerintah juga memberikan fasilitas-fasilitas," tegas Menko Polhukam Mahfud MD saat hadir secara virtual dalam seminar bertema Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan Pada Pembela HAM, Kamis (27/1).

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud menegaskan bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk mendorong kemajuan HAM.

Baca juga : Irma Usul, RSUD Diberi Fasilitas Swab Mandiri

Meskipun begitu, Mahfud mengingatkan pembela HAM, agar tetap memperhatikan prosedur hukum.

"Kepada para pembela HAM, kita akan lindungi sepenuhnya. Karena itu hak dan kewajiban Anda, juga tugas luhur Anda. Tapi ingat, harus profesional. Sesuai hukum, cukup bukti. Bukan hanya konstatasi, ketika mendorong ke pengadilan," kata Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan komitmen Presiden Jokowi pada HAM dan perlindungan pada pembela HAM dan demokrasi. Serta capaian, kendala, tantangan, dan prioritas di tahun 2022.

Baca juga : Hadapi Bali United, Pelatih Persib Robert Siapkan Formasi Baru

Ia menjabarkan, pemerintah telah berhasil mewujudkan upaya kemajuan HAM. Antara lain, di bidang kebijakan formulatif atau legislatif melalui proses ratifikasi 8 dari 9 Instrumen HAM pokok Internasional yang ada.

"Saat ini, pemerintah telah melakukan penyusunan RUU tentang Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan amanah Tap MPR No. XII Tahun 1998 tentang HAM dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," papar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi tidak hanya berhenti dalam proses semata. Namun, juga pada penyusunan laporan implementasi yang dilaporkan ke Dewan HAM PBB secara berkala.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Segera Tahan Direktur Waskita Karya

"Pemerintah melalui Menko Polhukam, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 99 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pelaporan Instrumen Utama dan Mekanisme Hak Asasi Manusia Internasional yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga," jelas Mahfud.

Acara seminar ini juga diikuti Laode M Syarif, Ph.D (Direktur Eksekutif KEMITRAAN), Lambert Grijns (Duta Besar Kerajaan Belanda di Indonesia), H. Arsul Sani, SH. MSi (Wakil Ketua MPR/Komisi III DPR RI), Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, SH. LL.M (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung), Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Sandriyati Moniaga (Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM), M. Ghufron (Direktur IMPARSIAL – The Indonesian Human Rights Monitor), dan Raynaldo Sembiring (Direktur Eksekutif ICEL – Indonesia Center for Environmental Law). [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.