Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KLHK Fokus Atasi Konflik Agraria Di Kawasan Hutan

Kamis, 13 Juni 2019 22:45 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya bersama KSP Moeldoko dan Menteri ATR Sofyan Djalili saat rapat penyelesaian konflik agraria di Jakarta.
Menteri LHK Siti Nurbaya bersama KSP Moeldoko dan Menteri ATR Sofyan Djalili saat rapat penyelesaian konflik agraria di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkomitmen menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di sejumlah provinsi. Termasuk di kawasan hutan. Berbagai skema penyelesaian sesuai peraturan perundangan juga telah dijalankan.

Berdasarkan laporan yang masuk,  konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan tercatat sebanyak 320 kasus. Telah diselesaikan dengan mediasi sebanyak 45 kasus dan telah mencapai kesepakatan dalam bentuk kerja sama sebanyak 39 kasus. 

Sebanyak 131 sedang dalam analisis, dan dalam proses penyelesaian, sedangkan 105 kasus belum lengkap berkas atau dokumennya. 

Baca juga : Hadapi Arus Balik, Pertamina Perkuat Ketahanan Stok BBM

“Berdasarkan data yang ada jumlah kasus terbanyak masuk dari Sumatera yaitu 201 kasus ,dan selanjutnya dari Kalimantan 47 kasus serta 43 kasus dari Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kamis (13/6) 

Siti menjelaskan, penyelesaian konflik lahan di kawasan hutan sudah ada skema-skema penyelesaiannya. Yaitu melalui PP ataupun Permen. Diantaranya, soal batas kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan/TORA,  tukar menukar kawasan hutan, resettlement dan Perhutanan Sosial sesuai Perpres Nomor 88 tahun 2018 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Lalu, Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas  Tim Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan Permen LHK Nomor P.17 Tahun 2018 tentang Tata cara pelepasan kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan untuk sumber TORA. 

Baca juga : Arus Balik Mulai Ramai Di Pelabuhan Bakauheni

Penyelesaian juga dilakukan dengan program Perhutanan Sosial sesuai PP Nomor 6 tahun 2007, Permen LHK Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK Nomor 39 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja perhutani. 

Selain itu, penyelesain konflik lahan, juga dilakukan dengan cara pemberian izin penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk permukiman non komersil. Mekanisme pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan harus tidak melanggar ketentuan Undang-Undang no  41/1999 dan Undang-Undang no 18/2013. Pemberian IPPKH tidak termasuk di areal hutan konservasi diatur dalam Permen LHK No. P.27/Menlhk/Setjen/ Kum.1/7/2018.

Semua penyelesaian konflik agraria itu telah dilaporkan KLHK dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kepala Staf Kepresiden (KSP) tentang Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (12/6). 

Baca juga : Ini Tips Arus Balik Dari Dirjen Hubla

Dalam rapat tersebut, KSP juga melaporkan adanya konflik sebanyak 666 kasus yang mencakup areal seluas 1.457.084 hektar dan 176.132 KK. Dari 666 kasus tersebut, tercatat sebanyak 353 kasus perkebunan, 179 kasus kehutanan, 43 berkenaan dengan pembangunan konstruksi bangunan, 37 infrastruktur, transmigrasi dan lainnya. 

Dalam catatan KSP berdasarkan kelengkapan informasi dan perkiraan prosedur, maka diproyeksikan bahwa sebanyak 167 kasus akan dapat diselesaikan dalam jangka pendek dan 52 kasus akan diselesaikan dengan cepat melalui KLHK.P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019. Kemudian, tambah Siti, lahan tersebut nantinya dapat digunakan dan tidak dikenakan PNBP, mendapatkan pelayanan publik, namun tidak dapat disertifikatkan. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.