Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Luncurkan Inpres Optimalisasi, Muhadjir Targetkan Kepesertaan JKN 98 Persen
Kamis, 3 Februari 2022 19:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan terus dilanjutkan. Target pemerintah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, minimal 98 persen penduduk Indonesia harus menjadi peserta program JKN.
Sementara capaian kepesertaan di tahun 2021 mencapai 235,7 juta (86,17 persen) dan target di 2022 yaitu 244,9 juta (89,5 persen).
Baca juga : Jenius Luncurkan Fitur Investasi, Mulai Dari Rp 10 Ribu
Guna mencapai target tersebut, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan dan mewujudkan ekosistem program JKN yang sehat dan berkelanjutan.
Salah satu kebijakan afirmasi pemerintah adalah dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.
Baca juga : PLN Nyalakan Listrik Ratusan Rumah Warga Di Kecamatan Subah, Sambas
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, atas nama Presiden RI, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kami nyatakan mulai dilaksanakan,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, menandai dimulainya pelaksanaan Inpres tersebut, Kamis (3/2).
Muhadjir menjelaskan, penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.
Baca juga : Trevo Luncurkan Aplikasi Bikin Aset Kendaraan Jadi Cuan
Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya