Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ajib! Upah Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik 2 Kali Lipat, Ini Info Pendaftarannya
- Lari Pagi Di CFD Jakarta, Ganjar Borong Kaos Kaki Dagangan Siti Di Senayan
- Thomas Doll Soroti Mental Skuad Macan Kemayoran
- Survei: 60,2 Persen Publik Percaya Jokowi Tetap Netral Di Pilpres 2024
- Terbang Ke China, Ginting Cs Siap Berburu Gelar BWF World Tour Finals 2023
Ciptakan Ekosistem Sehat, Menkominfo Dorong Kolaborasi Industri Pers
Rabu, 9 Februari 2022 11:57 WIB

Sebelumnya
Menurut Menteri Johnny substansi usulan draf jurnalisme berkualitas penting untuk membangun suatu iklim yang konvergen. Namun demikian, hal yang perlu dicermati substansi publisher rights di Indonesia beririsan dengan pengaturan mengenai intellectual property rights.
“Nah, secara teknis perundang-undangan ini mau ditempatkan dimana? Karena ada model dan cara pembuatan undang-undang di Indonesia. Misalnya ingin ditempatkan dibawah payung Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka tentu sektornya ada di saya dan Ibu Meutya Hafid sebagai Ketua Komisi I DPR RI,” ujarnya.
Jika secara teknis berada di UU ITE, Menkominfo menilai akan menjadi persoalan tersendiri dan membutuhkan waktu untuk perumusannya, karena harus mengikuti prosedur pembuatan undang-undang. Sebab sebelumnya, Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden mengenai Revisi UU ITE.
Baca juga : Menkominfo Dorong Pers Adaptasi Teknologi Digital
“Atau mau ditempatkan dimana mengikuti Australia? Misalnya di bagian persaingan usaha. Kalau persaingan usaha maka akan bergeser dari digital ke sektor e-commerce. Kalau e-commerce maka ke Kementerian Perdagangan dan revisi undang-undang yang terkait dengan payung hukum di sektor itu,” ujarnya.
Menteri Johnny juga mengusulkan jika pembahasan substansi mengenai hak cipta atau intellectual property rights, maka instansi pemerintahan yang berwenang adalah Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau cukup kuat, bisa dalam bentuk undang-undang yang mengaturnya karena didalamnya ada banyak soal-soal yang sangat teknis, baik secara teknis digital maupun teknis-teknis komersial dan karena ini publisher, ya berarti ada sharing benefit. Inilah yang harus diatur dengan baik,” paparnya
Menurut Menkominfo, selain dalam format undang-undang dengan melalui proses yang panjang tersebut. Maka untuk lebih mempermudah bisa dilakukan payung hukum turunan melalui Peraturan Pemerintah.
“Tetapi kalau melalui peraturan pemerintah tentu kekuatan hukumnya tidak setara dengan undang-undang, tetapi dia lebih cepat dan hal-hal ini harus dibicarakan,” jelasnya.
Dengan memperhatikan draft usulan tersebut, Menteri Johnny telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi.
Baca juga : Tangkal Paham Ekstrem, Wamenag Dorong PTK Aktif Membumikan Moderasi Beragama
“Saya sudah berbicara dan menyampaikan pada Menkopolhukam dan tadi pagi, mungkin secara kebetulan, Saya juga mendapat text message dari Menkopolhukam untuk melakukan rapat koordinasi pertama menteri sektor lainnya untuk menindaklanjuti legislasi primer yang seperti apa yang perlu disiapkan,” ungkapnya.
Menurut Menkominfo, jenis legislasi primer yang akan diputuskan merupakan pengaturan untuk memastikan konvergensi, sustainability dan playing field yang berimbang dan adil di ruang digital antara media konvensional dan media mainstream yang membawa pesan dan semangat perjuangan Indonesia dengan the new e-commerce Over The Top.
“Pada akhirnya, jurnalisme berkualitas tetaplah menjadi barometer pers yang sehat. Kiranya seluruh pihak yang terkait dengan pers mengupayakan agar konten pers kembali ke khittah-nya, konten yang informatif, konten yang mendidik, konten yang mencerahkan, konten yang memperdayakan, dan konten yang membangkitkan rasa nasionalisme kita,” jelasnya.[IPL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya