Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KSP: Pengaturan Pengeras Suara Masjid Wujudkan Toleransi Dan Harmoni Sosial

Selasa, 22 Februari 2022 14:22 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Akhmad (Foto: Dok. KSP)
Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Akhmad (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musholla. Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Akhmad memastikan, substansi SE Nomor 05/2022 itu tidak untuk melarang, tapi mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak memunculkan konflik.

"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial. Jadi  tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," kata Rumadi, seperti diketerangan yang diterima RM.id, Selasa (22/2).

Baca juga : Balitbang Kemendagri Imbau Daerah Tingkatkan Inovasi Di Bidang Sosial

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 05/2022 yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musholla. Dalam surat edaran tersebut, diatur beberapa hal terkait pengeras suara masjid dan musholla. Di antaranya soal penggunaan dan pemasangan serta tata caranya.

Menurut Rumadi, persoalan pengeras suara di tempat ibadah sudah lama menjadi perbincangan, terutama di daerah-daerah yang plural. Bahkan, masalah pengeras suara pernah menjadi penyulut konflik sosial, seperti terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Baca juga : Pemerintah Ogah Gegabah Hapus Pembatasan Sosial

"Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali. Sehingga SE ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan tempat ibadah," tuturnya.

Rumadi juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi negatif soal pengeras suara yang bisa meruntuhkan toleransi. "Jangan sampai persoalan pengeras suara yang 'sunnah' untuk syiar agama, justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial," pungkas Rumadi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.