Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KSP: Pengaturan Pengeras Suara Masjid Wujudkan Toleransi Dan Harmoni Sosial
Selasa, 22 Februari 2022 14:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musholla. Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Akhmad memastikan, substansi SE Nomor 05/2022 itu tidak untuk melarang, tapi mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak memunculkan konflik.
"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial. Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," kata Rumadi, seperti diketerangan yang diterima RM.id, Selasa (22/2).
Baca juga : Balitbang Kemendagri Imbau Daerah Tingkatkan Inovasi Di Bidang Sosial
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 05/2022 yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musholla. Dalam surat edaran tersebut, diatur beberapa hal terkait pengeras suara masjid dan musholla. Di antaranya soal penggunaan dan pemasangan serta tata caranya.
Menurut Rumadi, persoalan pengeras suara di tempat ibadah sudah lama menjadi perbincangan, terutama di daerah-daerah yang plural. Bahkan, masalah pengeras suara pernah menjadi penyulut konflik sosial, seperti terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Baca juga : Pemerintah Ogah Gegabah Hapus Pembatasan Sosial
"Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali. Sehingga SE ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan tempat ibadah," tuturnya.
Rumadi juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi negatif soal pengeras suara yang bisa meruntuhkan toleransi. "Jangan sampai persoalan pengeras suara yang 'sunnah' untuk syiar agama, justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial," pungkas Rumadi. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya