Dark/Light Mode

Aturan Pengeras Suara Demi Kenyamanan Dan Toleransi

Menko PMK Ajak Masyarakat Baca Dan Pahami SE Menag Secara Menyeluruh

Jumat, 25 Februari 2022 14:36 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Ist)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag secara menyeluruh.

Dijelaskannya, aturan mengenai masalah pengeras suara atau toa yang ada di masjid ataupun musala seperti dijelaskan di dalam SE Menag itu tentu telah mempertimbangkan banyak hal.

Baca juga : KSP: Pengaturan Pengeras Suara Masjid Wujudkan Toleransi Dan Harmoni Sosial

"Dan pada dasarnya, aturan itu memiliki tujuan yang baik untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan dan toleransi terutama dalam hal kehidupan beragama,” ujar Muhadjir, kepada RM.id, Jumat (25/2).

Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan, yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara adzan, salawat dan bacaan al Qur’an.

Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.

Baca juga : Ada Layanan Booster Vaksinasi Gratis Untuk Masyarakat Umum Di Senayan City, Ini Syaratnya

"Sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Harus "Empan Papan” mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya," imbuhnya. 

Seperti juga telah disampaikan Menag, bahwa dalam kehidupan masyarakat yang plural, diperlukan toleransi. Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik.

Termasuk di antaranya, lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. "Saya minta masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan baik dari aturan yang ada di dalam SE Menag," imbaunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.