Dark/Light Mode

Kemenhub Terbitkan SE 20/2022

Catat, Berikut Syarat Terbaru Perjalanan Luar Negeri Dengan Pesawat

Minggu, 6 Maret 2022 22:25 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto (Foto: Istimewa)
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini sebagai tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan Satgas Covid awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dirjen Hubud Novie Riyanto, Minggu (6/3).

Dalam SE Nomor 20 ini, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten), Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Sam Ratulangi (Manado), dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat).

Baca juga : Kementan: Stok Daging Sapi-Kerbau Jelang Ramadhan Hingga Lebaran Aman

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” jelasnya.

Novie menambahkan, hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Selain itu, kata Novie, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. “Khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 dolar AS (setara Rp 359 juta), yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,” terangnya.

Baca juga : Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Mengenai ketentuan tes RT-PCR kedua, PPLN wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing. Ketentuannya, pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.

Mengenai dispensasi pengecualian kewajiban karantina, dapat diberikan kepada WNI PPLN, dengan keadaan mendesak. Seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter), atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ucapnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.