Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Percepat Tranformasi
Kominfo Ajak Masyarakat Migrasi Ke Siaran TV Digital
Kamis, 10 Maret 2022 08:11 WIB
Sebelumnya
Tiga Tahap ASO
Kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital di Indonesia telah ditetapkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai regulasi itu, program ASO harus tuntas selama dua tahun sejak pengesahan undang-undang.
Baca juga : Kebiasaan Berubah, Mondelez Indonesia Ajak Masyarakat Terapkan #JamNgemil
"Berarti migrasi TV analog ke digital paling lambat tanggal 2 November 2022. Itu adalah batas akhir dari proses migrasi tersebut," ungkap Philip.
Menkominfo Johnny G. Plate juga telah menetapkan tiga tahapan implementasi migrasi siaran TV analog ke digital. Tahap pertama 30 April 2022 yang meliputi 56 wilayah layanan di 166 kabupaten dan kota.
Baca juga : Ratas PPKM, Wamenkes Ajak Masyarakat Segera Vaksinasi Booster
Lalu, tahap kedua migrasi berlangsung pada tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan yang mencakup 110 kabupaten dan kota. Selanjutnya, tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 di 25 wilayah layanan yang mencakup 63 kabupaten dan kota.
"Kedatangan kami di Bengkulu ini untuk memastikan proses migrasi berlangsung dengan baik melalui persiapan-persiapan di lapangan. Termasuk melakukan uji coba distribusi set top box khusus untuk pelanggan, pemirsa atau masyarakat yang sudah terdaftar melalui Kementerian Kominfo dengan persyaratan tertentu," tandas Philip. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya