Dark/Light Mode

Dapat Hibah Aset Koruptor Dari KPK, Menteri BPN Siapkan Gedung Arsip Baru

Sabtu, 26 Maret 2022 11:26 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil menandatangani prasasti bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3). (foto:ATR)
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil menandatangani prasasti bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3). (foto:ATR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. 

Aset sitaan tersebut,  berupa tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat No. 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No 595 dengan luas tanah 242 m2, dan luas bangunan 260 m2 dengan nilai Rp 574.700.800.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil mengatakan, barang sitaan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip, sebagai penyimpanan dokumen pertanahan. 

Baca juga : Warga Jababeka Diajari Konsep Penataan Lingkungan Hijau

“Selama ini kantor kita jadi gudang arsip, bahkan sudah meluber ke mana-mana karena terbatasnya anggaran. Oleh sebab itu, tanah ini akan kami gunakan untuk gedung arsip dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ,” kata Sofyan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu  (26/3)

Sementara Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menerangkan, eksekusi terhadap barang rampasan negara dilakukan oleh jaksa dengan cara penjualan lelang pada Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPLKN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Pelaksanaan ini juga merupakan upaya-upaya dari KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset sebagai salah satu indikator kerja utama KPK,” ucapnya.

Baca juga : Di Konvensi Minamata, Menteri Siti Ajak Dunia Basmi Merkuri Ilegal

Lili juga mengungkapkan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran kantor pertanahan di seluruh Indonesia yang telah sangat membantu KPK dalam rangka pemulihan aset dengan pemberian data yang akurat. 

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah bekerja sama dalam pemberian data pendukung sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penjualan lelang.

“Diharapkan acara ini tidaklah sekadar seremonial saja, tapi bisa membawa manfaat bagi lembaga negara dan juga pemerintah daerah. Khususnya dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, juga meningkatkan sinergi antara KPK dengan kementerian/lembaga,” terangnya.

Baca juga : Menteri Basuki Targetkan 61 Bendungan Rampung Sampai 2024

Selain Kementerian ATR/BPN, serah terima barang rampasan negara oleh KPK juga diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.