Dark/Light Mode

Cegah Penyebaran Corona Dari Pelancong, Satgas Terapkan Sistem Bubble

Rabu, 16 Februari 2022 21:42 WIB
Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto (Foto: Antara)
Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE terbaru itu dijelaskan mengenai sistem bubble.

Ada empat titik masuk Indonesia yang menerapkan sistem bubble untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemenkumham DKI Perketat Penerimaan Tahanan Baru

"PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud, yakni Bandara Zainuddin Abdul Madjid-NTB, Tanjung Benoa-Bali, Batam-Kepulauan Riau, dan Bintan-Kepulauan Riau hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mekanisme sistem bubble," begitu bunyi SE yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (16/2).

Pengertian sistem bubble yang dijelaskan dalam SE ini adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Caranya, dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Baca juga : Kabareskrim: Penjara Bupati Langkat Tewaskan 3 Orang

Selain itu, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19. Dalam SE Nomor 7 itu juga ditegaskan mengenai durasi masa karantina bagi WNA dan WNI yang berstatus PPLN.

Rinciannya, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan empat ketentuan. Pertama, karantina selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca juga : Cegah Penyebaran Omicron, Atlet Pelatnas PBSI Jalani Vaksinasi Booster

Kedua, karantina selama 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua. Ketiga, karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga.

Keempat, bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.