Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemdikbudristek: Sekolah Dan Madrasah Tetap Ada Dalam RUU Sisdiknas

Selasa, 29 Maret 2022 11:49 WIB
Kepala BSKAP Kemdikbud Anindito Aditomo (Foto: Instagram)
Kepala BSKAP Kemdikbud Anindito Aditomo (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan, sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," kata Anindito dalam keterangannya, Senin (28/3).

Baca juga : Hidayat: Tak Sesuai Konstitusi

"Secara substansi, sekolah dan madrasah tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan, yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," imbuhnya.

Hanya saja, untuk penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan diterangkan dalam bagian penjelasan. Agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Baca juga : HNW Pertanyakan Penghapusan Istilah Madrasah Dalam RUU Sisdiknas

Anindito menjelaskan, penyusunan RUU Sisdiknas sangat terbuka terhadap masukan. Tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam revisi draf awal.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan. Kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," kata dia.

Baca juga : Kemendikbudristek Mau PTM Terbatas Lagi

Sebelumnya, draf RUU Sisdiknas mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Karena draf tersebut tidak mencantumkan kata "madrasah", seperti halnya dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.