Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Madrasah Dihapus Dalam RUU Sisdiknas
Hidayat: Tak Sesuai Konstitusi
Selasa, 29 Maret 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menuai kontroversi. Yang dihebohkan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2022, tanpa memasukkan kata madrasah.
Dalam RUU Sisdiknas, penyebutan kata ‘madrasah’ dihapus. Padahal seharusnya, aturan terbaru memperkuat integrasi sekolah biasa dengan madrasah. Apalagi lembaga ini berperan penting dalam pendidikan nasional.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan Kemendikbudristek memahami konstitusi secara benar. Karena UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional sangat terkait dengan agama dan terminologi keagamaan. Serta pentingnya satuan pendidikan keagamaan, seperti Madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.
Baca juga : HNW Pertanyakan Penghapusan Istilah Madrasah Dalam RUU Sisdiknas
“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, kemarin.
Hidayat menganggap wajar bila RUU Sisdiknas ditolak oleh Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI). Seharusnya Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui, dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui masyarakat dan negara.
“Bukan justru menghapuskan institusi Madrasah dan memperbesar diskriminasi antar satuan pendidikan tersebut,” keluh anggota Komisi VIII DPR ini.
Baca juga : Soal Sengketa Aset Di Malang, BPN Pastikan Tak Ada Kasus Mafia Tanah
Wakil Ketua Majelis Syura PKS menganggap, tidak disebutkannya Madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989. Atau kembali ke masa Orba, di mana dalam Undang-Undang Sisdiknas waktu itu (UU Nomor 2/1989) Madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan Nasional.
Hidayat bilang, di era Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.
Karenanya, dia berharap jika ada revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah. Bukan justru menghapus Madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.
Hidayat menyebut, Madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara Sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Daerah. Tetapi Madrasah menghadirkan lembaga pendidikan berkualitas dan unggulan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya