Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kementerian ATR Klaim Lahan IKN Bebas Spekulan Tanah

Sabtu, 2 April 2022 11:09 WIB
Titik nol pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.
Titik nol pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, terus dimatangkan. Lahan di Kawasan IKN dipastikan bebas spekulan tanah. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan status tanah di kawasan IKN Nusantara clean and clear dari spekulan. “Tidak ada celah bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab, sehingga pembangunan IKN dapat berjalan dengan baik,” kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).

Baca juga : Kementerian ESDM Perluas Pengembangan Rumah Sakit PPSDM Migas Cepu

Sofyan menjelaskan, tanah di kawasan IKN Nusantara terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, kawasan inti pemerintahan. Kedua, kawasan pemerintahan dan Ketiga, kawasan pendukung. “Pada kawasan inti pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” ujarnya.

Mantan Menteri BUMN ini juga menjelaskan, tanah IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL).  Dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat. 

Baca juga : Kemenperin Gembleng Puluhan Ribu Santri Jadi Wirausaha Industri

“Fokus Pemerintah adalah di kawasan inti pemerintahan dan kawasan pemerintahan. Sedangkan untuk kawasan pendukung, itu nanti diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” sebutnya. 

Untuk mencegah potensi masalah seperti spekulan tanah di kawasan IKN, Sofyan mengatakan, bahwa Pemerintah telah melakukan land freezing atau pembekuan aktivitas transaksi jual-beli tanah. Hal ini diperkuat dengan terbitnya berbagai kebijakan, antara lain Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara. 

Baca juga : Terawan Selamat Apa Kali Ini Tamat

“Kita tahu bahwa ketika ada pemindahan ibu kota di sana, para spekulan melakukan aksi bawah tangan untuk membeli tanah-tanah dari masyarakat. Hal ini tentunya malah menciptakan kenaikan harga yang artifisial karena ulah spekulan. Oleh karena itu, dilakukan pembekuan transaksi di area sekitar kawasan IKN,” tegas Sofyan. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara.  “Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” pungkasnya. [MFA] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.