Dark/Light Mode

Gandeng Polda Sumsel, KKP Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster

Kamis, 5 Mei 2022 17:29 WIB
Foto: Dok. KKP
Foto: Dok. KKP

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengagalkan upaya penyelundupan 21 box benur atau berisi 158.800 ekor benur.

Hal itu terus menutup celah penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur. Selang 3 hari setelah pengungkapan 506.600 ekor.

"Itu pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan," ujar Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto, Kamis (5/5).

Baca juga : Gandeng Telkomsel, Ancol Digitalisasi Tempat Wisata

Yoyok mengungkapkan, penangkapan itu terjadi pada Minggu (1/5) dini hari. Benur yang diamankan terdiri dari 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara.

Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku. "Ada 7 orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu," ujar Yoyok.

Sementara berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung.

Baca juga : Buah Sinergi Bareng Polri, KKP Lepasliarkan 6.100 BBL Hasil Penyelundupan

Pada kesempatan kali ini, Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebut bisa dipidana 8 tahun.

"Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja karena sinergitas Polri-KKP makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," ujar Yoyok.

Sebelumnya, Polri dan KKP meringkus 3 pelaku penyelundupan pada Kamis 28 April 2022. Mereka digerebek saat akan menyelundupkan ratusan ribu benur ke pasar internasional.

Baca juga : Gaet Multipihak, BKSDA Sumsel Kawal Penyediaan Koridor Gajah Sumatera

Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.