Dark/Light Mode

Mendag: Penuhi Dulu Kebutuhan Dalam Negeri, Baru Boleh Ekspor

Selasa, 24 Mei 2022 19:23 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (Foto: Istimewa)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah baru saja mencabut larangan ekspor CPO. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk pastikan kebutuhan industri minyak goreng (migor) dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 mengatur Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini," tegasnya di Jakarta, Selasa (24/5).

Baca juga : Cegah Kerugian Negara, Jasa Raharja Gelar Legal Forum

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5).

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendag Lutfi hadir dalam sosialisasi tersebut. Turut hadir perwakilan dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian.

Luhut mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya harus dipatuhi seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

"Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses," pesan Luhut.

Baca juga : Menkominfo Dorong Perguruan Tinggi Penuhi Kebutuhan Talenta Digital

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri domestic price obligation (DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Baca juga : Mendag: Hentikan Perang, Dunia Butuh Kerja Sama Dan Kolaborasi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat.

"Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat," ungkap Oke.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil dapat diunduh melalui tautan:  https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2433/2. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.