Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenkeu Terbitkan Sukuk Program Pengungkapan Sukarela
Rabu, 1 Juni 2022 10:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui cara private placement senilai Rp 109,68 miliar.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu mencatat sukuk yang diterbitkan untuk PPS itu merupakan seri PBS-035, yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk tersebut memiliki tingkat imbalan alias kupon sebesar 6,75 persen dengan jenis tetap atau fixed rate.
Baca juga : Pakar: MK Tak Wajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ
Dikutip dari Antara, kupon tetap adalah tingkat imbalan yang memiliki suku bunga yang bernilai tetap hingga waktu jatuh tempo dari surat utang tersebut, dimana seri PBS-035 tersebut akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042. Imbal hasil atau yield yang ditetapkan untuk PBS-035 adalah 7,18 persen.
Sementara nominal per unit sukuk yang diterbitkan adalah sebesar Rp1 juta dengan jumlah unit 109.681.
Baca juga : Kemendes PDTT Akan Lakukan Penyesuaian Otomatis Anggaran Rp 196,4 Miliar
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan 51.682 wajib pajak (WP) telah mengikuti PPS sampai 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sebanyak 60.179.
Yon menjelaskan, dari 51.682 WP terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp103,32 triliun, meliputi deklarasi dalam negeri Rp88,1 triliun dan repatriasi Rp 1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp 7,57 triliun, serta investasi dalam negeri Rp 5,78 triliun dan repatriasi Rp 711 miliar.
Baca juga : Di Jerman, Menteri ESDM Dorong Peningkatan Investasi Transisi Energi Indonesia
Secara perinci dari 51.632 WP yang mengikuti PPS sebanyak 13.098 WP mengikuti PPS melalui kebijakan I dan 47.002 WP mengikuti PPS melalui kebijakan II.
Dari harta yang dideklarasikan, diterima pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp10,38 triliun yang meliputi Rp 4,15 triliun dari kebijakan I yakni 13.098 WP dan Rp 6,22 triliun dari kebijakan II yakni 47.022 WP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya