Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar: MK Tak Wajibkan Pemerintah Terbitkan PP Pengisian PJ

Selasa, 31 Mei 2022 14:47 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Umbu Rauta. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Tata Negara Umbu Rauta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara dari Program Pascasarjana Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Umbu Rauta mengatakan, kewenangan pengisian penjabat gubernur maupun penjabat bupati/wali kota merupakan ranah pemerintah. 

Tidak ada kewajiban menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sepanjang Pemerintah dapat menjamin pengisian jabatan tersebut dilakukan dengan mekanisme dan prosedur yang demokratis, transparan dan akuntabel. 

Pendapat tersebut dikemukakan Umbu Rauta di tengah munculnya desakan sebagian kalangan bahwa pemerintah seharusnya menerbitkan terlebih dahulu peraturan pelaksana pengisian penjabat kepala daerah. Hal itu dikaitkan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 15 tahun 2022 maupun pertimbangan putusan MK No 67 tahun 2021. 

Baca juga : Tempat Usaha Dan Wisata Boleh Terima Pengunjung 100 Persen Kapasitas

"Tidak ada kewajiban khusus (bagi Pemerintah) dalam undang-undang untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah. Bisa jadi Pemerintah lewat Kemendagri punya beleid internal untuk mendukung dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Kata kuncinya, ranah kewenangan pengisian penjabat kepala daerah ada pada Pemerintah sesuai perintah Undang-Undang No 201 tahun 2016 ," tegas dia. 

Dia mengatakan, amar putusan Putusan MK No 15 tahun 2022 maupun no 67 tahun 2021 dengan tegas telah menolak gugatan terhadap UU No 10 tahun 2016 pasal 201 tentang penunjukan pj kepala daerah. 

Putusan MK menyatakan bahwa pasal 201 UU No 10 tahun 2016 ayat 11 "sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan dan kepastian hukum, yang adil  sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Dengan demikian permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya......" 

Baca juga : Pemerintah Disarankan Tambah Benefit Investasi

Sedangkan adanya pertimbangan dalam putusan MK agar pemerintah menerbitkan PP,  kata Umbu Rauta, seyogyanya dipandang sebagai permintaan MK untuk dipertimbangkan dan diperhatikan, bukan merupakan kewajiban. 

Hal itu dapat dilihat pada poin  3.14.3  pertimbangan MK yang menyatakan "....Oleh karenanya perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut pasal 201 UU No 10 tahun 2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi....." 

Oleh karena itu, Umbu Rauta mengatakan, sepanjang dapat menjamin bahwa pengisian jabatan tersebut dijalankan dengan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerintah memiliki diskresi dalam melakukan pengisian jabtan pj kepala daerah.

Baca juga : Puan: Optimalkan Penyerapan Anggaran PEN Demi Kesejahteraan Rakyat

Lebih jauh, Umbu Rauta mengatakan, peraturan pelaksana yang disebutkan dalam pertimbangan putusan MK tidak secara khusus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu menyebabkan pertimbangan MK tersebut masih dapat diperdebatkan karena tidak spesifik menyebutkan peraturan tertentu. "Bisa PP atau Permendagri atau beleid, dan lain-lain," kata dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.