Dark/Light Mode

BPDPKS: 10 Lembaga Pekebun Sawit Terima Rp 30,7 M Program Sarpras

Rabu, 25 Mei 2022 14:36 WIB
Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ahmad Munir. (Foto: Istimewa)
Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ahmad Munir. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Program sarana dan prasarana (Sarpras) perkebunan kelapa sawit diberikan kepada pekebun bertujuan untuk peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit. Program Sarpras merupakan hal yang krusial. Sehingga persyaratannya harus dipenuhi pekebun.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ahmad Munir dalam webinar seri 4 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” yang dilselenggarakan Media Perkebunan didukung BPDPKS.

Baca juga : ILO Dan IPDN Kemendagri Teken Kerja Sama Program Ketenagakerjaan

Munir menguraikan, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 273/2020, ada 8 jenis. Meliputi benih, pupuk dan pestisida (ekstensifikasi); pupuk dan pestisida (intensifikasi); alat pascapanen dan unit pengolahan hasil; peningkatan jalan dan tata kelola air; alat transportasi; mesin pertanian; infrastruktur pasar; dan verifikasi teknis (ISPO).

“Bagi kelompok tani atau pekebun silakan untuk mengajukan program Sarpras ini. Namun, hasil pengajuan tetap mengacu pada rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan,” jelas Munir.

Baca juga : BPDPKS Tingkatkan Produktivitas Petani Sawit Dengan Pengembangan SDM

Munir mengatakan, untuk proses verifikasi persyaratannya ada usulan dari kelembagaan petani dan pengajuan sesuai persyaratan. Semua dilakukan verifikasi Dinas Perkebunan Kabupaten, Provinsi dan Ditjen Perkebunan untuk menerbitkan rekomtek.

Target Program Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2022 masing-masing ekstensifikasi seluas 2.000 hektar (Ha), intensifikasi 8.000 Ha, dan pembuatan/peningkatan jalan kebun dan tata kelola air 6.000 Ha. Sedangkan alat transportasi sebanyak 20 unit, sertifikasi ISPO 50 paket, alat pascapanen 20 paket , infrastruktur pasar 10 paket, unit pengolahan hasil sebanyak tiga unit.

Baca juga : Eks Pejabat Ditjen Pajak Akui Terima Rp 2,5 M Dari Jhonlin Baratama

Munir menyebutkan, capaian Program Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit hingga April 2022 sebanyak 10 lembaga pekebun telah ditetapkan sebagai penerima Sarpras Perkebunan dengan total dana sekitar Rp 30,7 miliar. Kesepuluh lembaga pekebun itu meliputi di Jambu ada empat kabupaten yaitu Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Batang Hari berupa peningkatan jalan produksi.

Manfaat program Sarpras dari BPDPKS sudah dirasakan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Perkasa Nalo Tantan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. Koperasi yang beranggotakan 532 petani sawit swadaya di,bawah binaan Wilmar ini kini proses pengiriman TBS sudah berjalan lancar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.