Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemanfaatan Kode Dan Data WAP Lintas Kementerian/Lembaga

Minggu, 5 Juni 2022 06:50 WIB
Rapat Identifikasi Penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri dengan K/L yang Mengintegrasikan Kode dan Data WAP, di Novotel, Jakarta, Senin (30/5). (Foto: Istimewa)
Rapat Identifikasi Penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri dengan K/L yang Mengintegrasikan Kode dan Data WAP, di Novotel, Jakarta, Senin (30/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (WAP) digunakan sebagai basis data pada banyak komponen instansi pemerintahan dari tingkat provinsi hingga desa. Data WAP ini bersifat sangat dinamis dan terus berubah, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran secara real time melalui sinergi antar komponen terkait Satu Data WAP.

Untuk itu, perlu diidentifikasi kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang dapat dituangkan, baik ke dalam bentuk Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam rangka hal tersebut, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Identifikasi Penyusunan PKS antara Kemendagri dengan K/L yang Mengintegrasikan Kode dan Data WAP, di Novotel, Jakarta, Senin (30/5).

Baca juga : Pemilik Senjata Api Bela Diri Wajib Punya Keterampilan Menembak

Kegiatan dibuka Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto. Kegiatan dihadiri pejabat struktural dan fungsional dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Informasi Geospasial (BIG). 

“Rapat itu pada dasarnya membahas draf penyusunan PKS antara Kemendagri dengan K/L terkait, yaitu BPS dan KPU tentang Pemanfaatan Kode dan Data WAP,” kata Sugiarto, seperti keterangan yang diterima redaksi, Minggu (5/6).

Baca juga : Penanganan Mafia Tanah Butuh Sinergi Antar Lembaga Negara

Rapat tersebut juga memfasilitasi Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Kesehatan untuk merevisi MoU dengan Kemendagri agar dapat segera ditindaklanjuti dengan PKS, serta memfasilitasi BIG untuk menyusun MoU dengan Kemendagri. “Hingga saat ini, K/L yang sudah siap ditindaklanjuti dengan penyusunan PKS adalah KPU dan BPS," tambahnya.

Dalam rangka mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI), Kemendagri juga perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Baca juga : Pertama Di Indonesia, Penggunaan VR Dan Metaverse Pada Program Kedokteran Di i3L

Secara internal, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah juga perlu berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri terkait penyusunan PKS tentang Pemanfaatan Kode dan Data WAP dengan K/L terkait lainnya, mengingat peran Pusdatin sebagai koordinator dan wali data Kemendagri. “Berdasarkan hasil pembahasan, dijadwalkan rapat lanjutan yang akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2022,” tutupnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.