Dark/Light Mode

Penanganan Mafia Tanah Butuh Sinergi Antar Lembaga Negara

Kamis, 2 Juni 2022 18:20 WIB
Anggota Komisi II DPR, Riyanta menerima audiensi  dari sejumlah korban kejahatan mafia pertanahan  di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2). Foto: Oji/Man
Anggota Komisi II DPR, Riyanta menerima audiensi dari sejumlah korban kejahatan mafia pertanahan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2). Foto: Oji/Man

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan kejahatan mafia pertanahan dibutuhkan peningkatan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk melakukan penilaian dan penyelesaian kasus tanah.  

Lembaga tersebut, di antaranya yakni antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam reforma agraria untuk menyelesaikan masalah pertanahan secara prinsip dasar negara hukum.

Baca juga : Macan Putih Siap Tempur Di Laga Pramusim

“Mafia tanah terindikasi melibatkan oknum-oknum lembaga tertentu. Jadi,membutuhkan dukungan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat seperti rekan-rekan pers dan aktivis serta lintas kementerian dan lembaga seperti BPN, Kejagung, Polri, dan KSP,” ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan,  Riyanta  usai menerima audiensi korban kejahatan mafia pertanahan di ruang kerja Riyanta, di Gedung Nusantara I DPR , Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/).

Selain itu, Riyanta menegaskan, dalam penuntasan kasus mafia pertanahan dibutuhkan rekonstruksi kembali pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Baca juga : Amankan Aset Negara, KAI Bersinergi Dengan UNS

Menurut Riyanta, rekonstruksi tersebut merupakan hal yang sangat substantif dalam penyelesaian kejahatan pertanahan. Selama ini, pasal 17 Undang Undang 14 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dokumen warkah atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu menjadi dokumen yang dikecualikan atau dianggap bukan dokumen publik.

Dalam ketentuannya, dokumen warkah itu yang memilikinya hanya pemilik sertifikat. Pasal tersebut, berpotensi menjadi persoalan ketika dokumen warkah yang dijadikan dasar oleh pemohon sertipikat ternyata palsu atau dipalsukan. 

Baca juga : Ketika Alam Dan Manusia Tidak Bersinergi (4)

Mestinya, lanjut Riyanta warga negara yang lebih berhak secara hukum oleh UU diberikan suatu ruang untuk melihat dokumen warkah. Namun, disisi lain pihak yang memperoleh sertipikat dengan cara ilegal, terkesan dilindungi oleh hukum.

“Oleh karena itu, pasal 17 UU 14 Tahun 2008 harus direvisi. Jadi, ketika itu dibuka secara fair oleh badan yang menyelesaikan sengketa atau BPN atau aparat kepolisian maupun pengadilan. Adu data ini bisa dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi oleh negara,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III itu.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.