Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Imigrasi Usir Mitsuhiro Taniguchi, Penggarong Duit Bansos Covid-19 Di Jepang

Rabu, 22 Juni 2022 17:43 WIB
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)
Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi alias MT (48), warga negara Jepang tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang, Rabu (22/6). Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora mengatakan, MT dikenakan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" kata Douglas.

MT masuk ke Indonesia pada 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Baca juga : Di G20, Dubes Heri Soroti Kesenjangan Penanganan Covid Di Negara Maju

Douglas menambahkan, dengan dipulangkannya MT ke negaranya, yang bersangkutan langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu. "Yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.

MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang, pukul 06.35 WIB, Rabu (22/6). Sebelumnya, Selasa (8/6) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan, MT terlacak di Lampung.

Baca juga : Mafia Tanah Cengkareng Simpen Duit Di Luar Negeri

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian. Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut Pemerintah Jepang.

MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung 07 Juni 2022. Selanjutnya, Ditjen Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian, serta perangkat desa setempat.

MT kemudian dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama. Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB. Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6), MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.