Dark/Light Mode

Polisi Sita Aset Rp 700 Miliar

Mafia Tanah Cengkareng Simpen Duit Di Luar Negeri

Jumat, 10 Juni 2022 07:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigadir Jenderal Cahyono Wibowo. (Foto: Dok Humas Polri).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigadir Jenderal Cahyono Wibowo. (Foto: Dok Humas Polri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski ratusan miliar hartanya sudah disita, Rudy Hartono Iskandar ternyata masih tajir. Tersangka kasus mafia tanah Cengkareng itu diketahui memiliki aset di luar negeri. Polisi pun mengincarnya untuk disita.

Seluruh aset yang berkaitan dengan perkara pokok korupsi milik tersangka sudah diinventarisir. Kita siapkan langkah penyitaan lanjutan,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigadir Jenderal Cahyono Wibowo.

Rudy diduga menyimpan uang hasil korupsi pengadaan lahan Cengkareng di rekening bank di Singapura dan Amerika.

Baca juga : Digaji Rp 54 Miliar, Maurizio Sarri Betah Di Lazio

Rudy mentransfer uang ke rekening di Singapura untuk membeli kondominium. “Itu salah satu cara untuk menghilangkan jejak kepemilikan rekening,” kata Cahyono.

Sejauh ini penyidik sudah menyita aset para tersangka mencapai Rp 700.970.000.000. “Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono.

Ia menandaskan, aset yang disita itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka. Yakni hasil korupsi maupun pencucian uang dari pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng.

Baca juga : Penanganan Mafia Tanah Butuh Sinergi Antar Lembaga Negara

“Kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset. Di samping itu juga terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi,” imbuhnya.

Untuk aset hasil korupsi berupa uang tunai Rp 1.731.000.000 yang disita dari lima orang. Kedua, aset tanah dan atau bangunan senilai Rp 371.415.000.000, terdiri dari lima bidang di Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan dan satu bidang di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ketiga, aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 100.325.000.000. Aset itu terdiri dari lima bidang di Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, satu bidang di Cilandak Barat.

Baca juga : KPK Setor Rp 5,5 Miliar Duit Denda Dan Uang Pengganti Ke Kas Negara

Keempat, aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp 2.730.000.000 terdiri dari satu bidang di Palmerah, Jakarta Barat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.