Dark/Light Mode

Alhamdulillah, PoD Blok Masela Akhirnya Resmi Diteken

Jumat, 12 Juli 2019 20:57 WIB
Ilustrasi Blok Masela (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Blok Masela (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menegaskan, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani revisi rencana pengembangan (PoD) Blok Masela.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah potensi korupsi dalam pengembangan blok yang memiliki investasi besar, dan penggunaan kontrak bagi hasil (PSC) cost recovery tersebut.

Baca juga : Alhamdulillah, Cadangan Devisa Naik 3,5 Miliar Dolar AS

"Kemarin, kita mesti klarifikasi ke KPK. Ada beberapa hal yang menjadi concern KPK. Ada beberapa yang sudah diklarifikasi, dan ada beberapa hal yang dalam implementasinya harus kita awasi. Misalnya saja, procurement. Dengan KPK sudah selesai, (PoD) sudah ditandatangani oleh Pak Menteri," ungkap Dwi menjawab pertanyaan awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7).

Dijelaskan, revisi PoD ini sudah disetujui Menteri ESDM sesuai rekomendasi SKK Migas. "Karena ini investasi besar, nanti Pak Menteri akan lapor Presiden. Secara detailnya, akan disampaikan oleh Pak Menteri," imbuhnya.

Baca juga : Blok Masela Pintu Masuk Investasi Di Dalam Negeri

Pemerintah tidak menunda lama. Setelah SKK Migas dan Inpex menandatangani Head of Agreement (HoA) pada 16 Juni lalu, kini PoD yang dibuat berdasarkan HoA tersebut telah siap dieksekusi. Langkah selanjutnya dalam pengembangan Blok Masela ini adalah FID (Final Investment Decision). "FID-nya mereka akan langsung proses, sesuai schedule 1 tahun lagi (selesai)," tandas Dwi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.