Dark/Light Mode

Kemenhub Kerek Tarif Ojol, Ini Rinciannya

Selasa, 9 Agustus 2022 13:15 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Hendro menegaskan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Transfer Pricing, Ini Saran Pengamat

Ia menambahkan, dengan penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.