Dark/Light Mode

Kemenhub Kerek Tarif Ojol, Ini Rinciannya

Selasa, 9 Agustus 2022 13:15 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengerek tarif ojek online (ojol). Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini telah dilakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojol. "Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujarnya dalam keterangan resminya. Selasa (9/8).

Adapun, pembagian tiga zonasi itu yakni, zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Transfer Pricing, Ini Saran Pengamat

Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal.

Tarifnya naik dari antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 9.250-11.500. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Besaran tarif zona II naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km.

Lalu, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10.000 menjadi Rp13.000 sampai dengan Rp13.500. Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Dari Rp 7.000-10.000 menjadi Rp 10.500-13.000.

Baca juga : Kemenhub Gratiskan Jasa PJP4U Di UPBU

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Hendro menuturkan, komponen batas pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu, biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung yaitu, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Biaya jasa yang tertera merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Baca juga : Tren Covid Meningkat, Mendikbud Terbitkan Diskresi Soal PTM, Ini Rinciannya

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.