Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kementerian ATR Serahkan 4 Dokumen RDTR IKN Ke Badan Otorita
Sabtu, 20 Agustus 2022 11:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang memberikan dukungan penuh kepada Badan Otorita IKN.
"Peran RDTR ini penting, karena Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, dikutip Jumat (19/8).
Baca juga : Kementan Genjot Penggunaan Biosaka Terhadap OPT dan Padi
Untuk itu, dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan RDTR IKN pada Senin (8/8) di Hotel Intercontinental Jakarta, Ditjen Tata Ruang melakukan pembahasan rancangan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan dokumen-dokumen perencanaan RDTR IKN yang telah disusun ke Badan Otorita IKN. Dokumen perencanaan tersebut di antaranya RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat, RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II. Ke-empat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut selanjutnya dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.
Baca juga : Kemenperin Tekan Impor Ponsel
Sesuai amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, bahwasanya IKN direncanakan sebagai kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.
"Dalam pembangunan IKN, diperlukan dokumen perencanaan yang matang berbasis daya dukung lingkungan hidup dan pembagian zona, pendistribusian intensitas disertai dengan pelayanan infrastruktur-infrastruktur perkotaan secara berhierarki dan proporsional, serta perkotaan yang berketangguhan (resilient) dan mitigatif terhadap ancaman bencana alam," terang Gabriel.
Baca juga : Menteri Yaqut Tegaskan Komitmen Terhadap Penegakan HAM
Seperi diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diamanatkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara.
Untuk itu, sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang, RDTR IKN perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Otorita IKN. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya