Dark/Light Mode

Temui Menpan RB, Hisminu Sampaikan 3 Masalah Ini

Jumat, 16 September 2022 15:46 WIB
Menpan RB Azwar Anas menerima pengurus Hisminu. (Foto: Ist)
Menpan RB Azwar Anas menerima pengurus Hisminu. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Pusat Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Pimpinan Hisminu yang hadir yaitu, Ketua Umum Hisminu KH Z. Arifin Junaidi, Pengurus Hisminu sekaligus putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin Siti Ma'rifah, dan Wakil Bendahara Hisminu Ali Rahmat.

Kehadiran Hisminu menemui Azwar Anas untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan pendayagunaan ASN termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta.

Pengurus Hisminu Siti Ma'rifah mengatakan, setidaknya ada 3 hal utama yang disampaikan. Pertama, masalah penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta.

Siti menuturkan, masalah ini sudah cukup lama namun dan belum ada penyelesaian yang mendasar dan tuntas masalah ini. 

Baca juga : Legislator Sebut Program Jaksa Menyapa Bisa Selamatkan Kepala Desa

Untuk itu, kata Siti, Hisminu mendukung tetap diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.

Selain itu, penempatan ASN di sekolah atau madrasah swasta tidak bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

"Penarikan guru PNS khususnya dari madrasah swasta bisa berdampak pada masalah penempatannya di madrasah negeri, mengingat jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5 persen dari total madrasah," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (16/9).

Kedua, lanjut Siti, masalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, Hisminu mendukung guru sekolah atau madrasah swasta yang diterima sebagai guru PPPK, untuk ditempatkan kembali ke sekolah atau madrasah swasta tempat asalnya mengajar. 

Hal ini karena biasanya yang diterima menjadi PPPK adalah guru potensial dan berpengalaman, sehingga bisa berdampak pada menurunnya mutu pendidikan sekolah/swasta.

Baca juga : Produk Minuman Lokal Kian Ramaikan Pasar Tanah Air

Dirinya menilai, kekurangan guru di sekolah/madrasah negeri dapat diatasi dengan mengangkat guru honorer di sekolah/madrasah negeri menjadi PPPK. 

Guru honorer tersebut umumnya juga sudah mengabdi cukup lama di sekolah/madrasah tersebut. 

"Penempatan guru PPPK dari sekolah/madrasah swasta ke sekolah/madrasah negeri dapat berdampak pada berkurangnya jam mengajar guru honorer, yang pada gilirannya berdampak pada guru honorer kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Ketiga, masalah Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hisminu mengusulkan tetap adanya TPG yang didukung regulasi kuat, yakni undang-undang. 

Namun sertifikasi tetap diperlukan karena ini berkaitan dengan standar mutu tenaga pendidikan yang akan berdampak pada mutu kompetensi lulusan, yang pada gilirannya akan berdampak pada masa depan bangsa dan negara kita.

Baca juga : Hari Ini DPRD Sampaikan Usulan Pj Gubernur DKI

Dalam kesempatan itu, Siti juga mengingatkan  guru adalah profesi khusus yang sangat spesifik. Hisminu mengusulkan agar guru tidak diperlakukan sebagai tenaga kerja sebagaimana tenaga kerja yang lain yang diatur UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Selama ini profesi guru dan dosen diatur dalam UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain, yakni UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sedangkan tenaga kerja yang lain diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Azwar Anas mengaku telah menampung semua aspirasi yang disampaikan Hisminu dalam pertemuan tersebut.

Untuk diketahui, Hisminu merupakan wadah berhimpunannya sekolah dan madrasah yang mengembangkan Islam wasathiyah, yang saat ini menghimpunan sekitar 21 ribu sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.