Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sinergi KBRI Bandar Seri Begawan dan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Perlindungan PMI
- Ini Penjelasan Pelita Air, Soal Ancaman Bom Dalam Penerbangan Surabaya-Jakarta
- Mikel Arteta Belum Siap Ditinggal Aaron Ramsdale
- Ngopi Bareng, Gen Z Balikpapan Sebut Pemikiran Ganjar Sejalan Dengan Kaum Muda
- Sah Jadi WNI, Justin Tak Sabar Bela Timnas Di Piala Asia
Berkat Info Masyarakat
KKP Tangkap 2 Kapal Vietnam Di Natuna Utara
Sabtu, 17 September 2022 19:38 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat, kepada aparat KKP.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkap, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap pada posisi 03°09.820'N - 104°53.760'E. Atas nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS pada posisi 03°13.640'N - 104°46.900'E oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara.
"Kapal tersebut tidak hanya melewati batas, tetapi juga memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa pair trawl,” ujar Adin, dalam keterangannya, Sabtu (17/9).
Baca juga : Ini 5 Sinyal Kuat Kebangkitan Penerbangan Di Bandara AP II
Kedua kapal pelaku illegal fishing tersebut dinakhodai oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial VVD dan PVS.
Dua kapal tersebut diawaki oleh 19 Anak Buah Kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.
Penangkapan kedua KIA tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada tanggal 8 September 2022.
Atas laporan tersebut, KKP menerjunkan Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 untuk melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, pada tanggal 10 September 2022, kedua kapal berbendera Vietnam itu berhasil diringkus.
Baca juga : Lestari: Repatriasi Prasasti Pucangan Upaya Penanaman Nilai Kebangsaan
“Menurut informasi yang kami terima, dua kapal ikan berbendera Vietnam disinyalir sedang melakukan aktivitas di sekitar perairan laut Natuna Utara,” ungkap Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penangkapan dua KIA Vietnam yang berawal dari laporan masyarakat, merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan terpadu.
"Jadi, informasi masyarakat sebagai salah satu bagian dari sistem pengawasan terpadu, menjadi kunci keberhasilan KP Hiu 11 dalam menangkap dua kapal Vietnam kemarin" terang Ipung.
Sebagai informasi, KKP mengembangkan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system/ISS) untuk memberantas illegal fishing secara efektif.
Baca juga : Ganjar Milenial Center Lampung Gelar Pelatihan Sablon & Stempel
KIA yang melanggar dan berhasil diamankan oleh KKP, telah dirampas untuk negara.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, KIA tersebut diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, atau untuk digunakan oleh kelompok atau koperasi nelayan.
Langkah komprehensif yang dilakukan Ditjen PSDKP ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong setiap jajaran KKP untuk memperketat pengawasan di setiap wilayah perbatasan Indonesia.
Sehingga, laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan mensejahterakan nelayan Indonesia. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya