Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Gantikan Anies, Kinerja Heru Bakal Dievaluasi Tiap Tiga Bulan
Senin, 17 Oktober 2022 16:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, bakal mengevaluasi kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono setiap tiga bulan sekali.
“Kami nanti akan evaluasi per tiga bulan. Setelah setahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10).
Mantan Kapolri ini berharap amanat yang diemban Heru bisa dijalankan dengan baik.
Baca juga : Kuat Ma'ruf Bawa Pisau, Jaga-jaga Brigadir J Melawan
“Kepercayaan dari pimpinan negara, pemerintah, saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata dia.
Dia menambahkan, Heru harus mampu menyelesaikan dan menuntaskan berbagai permasalahan di Ibu Kota yang kompleks.
“Kami menghadapi ke depan, berbagai krisis global ini, baik krisis pangan, energi yang berimbas kepada sektor keuangan, dan bisa berimbas kepada sektor lain, keamanan, politik,” tuturnya.
Baca juga : Cerita Pilu Korban Bom Bali 1, Usus Terurai, Dioperasi Tanpa Bius
Adapun, Presiden Joko Widodo melalui Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan Tahun 20217-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Pertama, Tito mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria terhitung dari 16 Oktober 2022 kemarin.
“Kedua, mengangkat saudara Heru Budi Haryono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," jelasnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya