Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Projek Adlight Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Pemberlakuan Kebijakan SKEM

Selasa, 18 Oktober 2022 18:33 WIB
Sosialiasi Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaat Energi. (Foto: Ist)
Sosialiasi Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaat Energi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED), Projek Adlight dari Kementerian ESDM mengadakan sosialisasi.

Sosialisasi yang digelar pada Senin (17/10) di Hotel Bidakara, Jakarta itu, bertujuan memberikan penjelasan kepada konsumen dan masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energi.

Diketahui, saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaat Energi. Peraturan Menteri ini ditetapkanuntuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi peralatan pemanfaat energi.

Juga, untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna dalam memilih peralatan pemanfaat energi yang hemat energi yaitu dengan menerapkan kewajiban pencantuman tanda standar kinerja energi minimal atau tanda label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi.

SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan untuk peralatan pemanfaat energi.

Baca juga : Yasonna Tekankan Pentingnya Pendokumentasian Dan Sosialisasi Kebijakan Hukum

Untuk peralatan tertentu diberlakukan label tanda hemat energi yaitu label yang menyatakan bahwa produk peralatan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi pada tingkat tertentu.

Secara mudahnya, para pengguna dapat melihat label tanda hemat energi pada peralatan dan memilih peralatan berlabel hemat energi.

Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi menjelaskan bahwa Kementerian ESDM membuat regulasi tersebut juga dalam rangka mencegah produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia.

“Untuk merk itu prioritas kesekian, yang terpenting hemat energi terlebih dahulu. Saat ini standar yang sudah ada pada 4 produk yang sudah berlaku: AC, penanak nasi, lemari pendingin, serta lampu LED," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam aplikasinya pada tanda label, semakin banyak bintang semakin bagus.

Baca juga : Maruf Amin Temui Wakil PM Singapura Bahas Hubungan Kerja Sama

“Bapak, ibu kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya. Bapak ibu bisa memilih lm/W yang lebih besar," saran dia. 

Pada kesempatan yang sama, Erri Krisnadi dari Asosiasi Gamatrindo menjelaskan, sebagai asosiasi produsen lampu dan/atau komponen pembentuk lampu, perusahannya  senantiasa terlibat dalam kegiatan untuk pengembangan industri perlampuan di Indonesia/regional bersama Kemenperin, BSN, KemenESDM, LKPP, Kemendag dan stakeholder lainnya.

Mulai dari pembahasan teknis, rancangan kebijakan, pameran, business matching serta hal lainnya dengan berbagai pihak.

"Target kita membuat barang yang murah dengan kualitas yang bagus juga safety sesuai SNI. Sejauh ini produk produk LED tidak banyak ditemukan keluhan dalam keamanan.Kalau sudah ada tanda bintang, itu sudah pasti akurat, karna itu sudah melalui proses pengujian.Dan ada pula beberapa ciri lampu abal-abal, biasanya tidak mencantumkan data pada produk atau kemasan," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritail Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menjelaskan bahwa Aprindo juga turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan penguatan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan nasional.

Baca juga : Bali United Gelar Sosialisasi Keamanaan Dan Keselamatan Ke Suporter

Produk dalam negeri mencapai hampir 95 persen, karena peningkatan produksi dalam negeri (P3DN) adalah amanat UU No. 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian.

“Upaya kita untuk pemakaian produk dalam negeri selain amanat undang undang juga sebagai arahan pemerintah kita, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan sektor hulu dan sektor hilir dalam industri dalam negeri," pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.