Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenpora Sosialisasikan UU SKN Di Kaltim

Minggu, 9 Oktober 2022 10:53 WIB
Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum Olahraga Samsudin (kedua kiri). (Foto : Ist)
Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum Olahraga Samsudin (kedua kiri). (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pemuda dan Olahraga mnggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, di D'Lounge Room Hotel Royal Victoria, Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (8/10)  

Hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum Olahraga Samsudin dan Tenaga Ahli Komisi X DPR RI Masad Masrur serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. 

Semangat revisi UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang akhirnya lahir UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan adalah semangat membangun peradaban bangsa.

Baca juga : Kemenkominfo Perkuat Literasi Digital Di Bali

"Komisi X DPR RI didukung penuh Kemenpora RI melahirkan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pada hakekatnya adalah ingin melahirkan sebuah peradaban bangsa, karena sejauh ini bangsa yang unggul diawali dari masyarakat yang sehat dan bugar, dan itu berawal dari olahraga," kata Wakil Ketua Komisi X Hetifah.

Masih menurutnya, pembahasan dari inisiatif DPR hingga RUU dan akhirnya menjadi UU tidak lepas dari dukungan mitra yang luar biasa yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ini yang dianggapnya kemitraan strategis, sehingga dengan kebersamaan merumuskan sebuah regulasi guna peningkatan pembangunan olahraga secara nasional.

"UU ini terwujud berkat mitra favorit, Kemenpora is the best karena inisiatif DPR khususnya Komisi X disambut luar biasa," ucapnya.

Baca juga : Kemendag Optimalkan Potensi Sektor Ekonomi Digital

Terakhir dijelaskan pentingnya sosialisasi sebuah UU, karena perlu turunan aturan yang harus disiapkan oleh pemerintah dan harus diketahui oleh seluruh stakeholder. Yang pada akhirnya implementasi harus tepat dan sesuai, sehingga pembangunan olahraga dapat tercapai secara maksimal.

"Kenapa sosialisasi ini penting, karena tanpa diketahui oleh masyarakat tidak ada gunanya. UU harus ada turunan aturan yang mesti disiapkan pemerintah, itu semua perlu diketahui stakeholder," jelasnya.

"Kutai Timur menjadi pilihan pertama di Kaltim karena memang geliat pembinaan olahraga disini sangat baik, dan nanti dilanjutkan ke daerah-daerah lain," imbuhnya.

Baca juga : Menaker Cek Penyaluran BSU Di Jatim

Sosialisasi UU Keolahragaan di Kutim ini diikuti oleh para pelaku olahraga dari berbagai cabor, atlet, pelatih, wasit, IGORNAS Kutim, dan akademisi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.