Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Kemenkes Bantah Edarkan Daftar 15 Obat Sirup Dengan Senyawa Berbahaya
Rabu, 19 Oktober 2022 22:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menegaskan, daftar 15 obat sirup mengandung senyawa berbahaya yang beredar di grup WhatsApp, tidak benar.
Dia bilang, Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya, sebagaimana yang viral saat ini.
"Dapat kami pastikan, informasi tersebut tidak benar," kata Syahril, dalam keterangan yang diterima RM.id, Rabu (19/10).
Baca juga : Mendes Halim: Transmigrasi Bisa Tingkatkan Harkat Dan Martabat Kehidupan Masyarakat
Pernyataan ini dikuatkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi.
"Nama obat yang beredar, bukan resmi dari Kemenkes," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gagal ginjal pada anak.
Baca juga : Jaksa: Ada Ajudan Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo Usai Dengar Suara Tembakan
Namun, penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak, belum dapat dipastikan.
Hingga saat ini, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium, terkait hal tersebut. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya