Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPCDI: Kelas Standar Harus Dibarengi Pengawasan dan Skema Pembayaran Berkeadilan
Kamis, 29 September 2022 23:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengungkapkan masih adanya kesenjangan (gap) pelayanan kesehatan. Di antaranya susahnya memperoleh akses obat, akses pemeriksaan laboratorium, dan akses memperoleh informasi pelayanan kesehatan.
“Gap ini termasuk tipe rumah sakit antara tipe A dengan tipe di bawahnya yang berbeda tarif pelayanannya. Bayar BPJS-nya sama, iurannya sama tapi tarif pelayanannya berbeda. Ini yang harus diselaraskan, Jakarta dan Papua tidak ada yang beda,” kata Tony, saat berbicara pada diskusi publik dalam rangka World Patient Safety Day 2022 bertajuk “Dampak Kebijakan Kelas Standart BPJS Kesehatan terhadap Pelayanan Pasien Ginjal”, Rabu (28/9).
Belum adanya pemerataan layanan antara satu rumah sakit dengan rumah sakit yang lain tak ditampik Tony. Pihaknya menilai lebih kepada akses pelayanan kesehatan, pengobatan, aksesibilitas terhadap obat, khususnya pasien-pasien yang menjalani cuci darah.
“Cuci darah ini kan seumur hidup. Kalau saya cuci darah di tipe D, tidak sama dengan cuci darah di tipe A. Padahal penyakitnya sama, tetapi di tipe A obatnya lebih dapat service lebih baik ketimbang di tipe D. Ini terkait dengan hak atas obat-obatan,” terang dia.
Merespons aturan Pemerintah terkait kelas standar yang bertujuan untuk pemerataan pelayanan kesehatan, menurut Tony, BPJS Kesehatan itu idealnya tidak ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Mengingat hal itu merupakan jaminan sosial. Sehingga sudah seharusnya semua kelas dilebur menjadi satu, sama semuanya.
Baca juga : KPAI Sebut Bandar Judi Online Sasar Anak-anak Lewat Mainan
“Dengan adanya kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, maka timbul kesenjangan. Kalau sudah dikotak-kotakkan menggunakan kelas, otomatis berdampak kurang baik untuk pelayanan kesehatan. Nantinya jadi 2 segmen, iuran mandiri jadi non PBI sedangkan iuran kelas 3 yang dibayar oleh pemerintah menjadi PBI,” terangnya.
Pada dasarnya, dia setuju dibuatnya kelas standar, tetapi harus ada pengawasan dan membuat skema pembayaran yang berkeadilan. “Dibuat kelas standar tapi tarifnya lebih di bawah ya sama saja. Jadi harus benar-benar ditimbang dengan matang,” tegasnya.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Murti Utami berpandangan, penyakit ginjal kronik merupakan masalah kesehatan global, yang prevalensi gagal ginjal terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk. Apabila dilihat dari beban biaya, gagal ginjal termasuk penyakit berbiaya tinggi, karena sangat berpotensi menimbulkan beban masyarakat.
“Alhamdulillah tahun 2014 ada program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) sehingga masyarakat bebas dari biaya,” kata Murti Utami, yang menjadi keynote speaker pada diskusi tersebut.
Murti Utami menyebut, pada 2021, ada 126.818 penderita gagal ginjal yang mendapatkan hemodialisasi secara rutin melalui program JKN. Biayanya tidak sedikit, yang sudah dijamin hampir Rp 1,7 triliun atau sekitar 22,2 persen dari total biaya.
Baca juga : Diplomasi Bakso Sultan Hangatkan Diskusi Bareng Dubes Dan Parlemen Polandia
Menurutnya, penyakit gagal ginjal menjadi salah satu fokus Penyakit Tidak Menular (PTM) yang memerlukan pendekatan. Pemerintah melakukan beberapa kebijakan dalam pencegahan dan terapinya. Kemenkes menjalankan perbaikan melalui 6 pilar transformasi Kesehatan. Selain pembiayaan juga meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan.
“Kita sedang menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang terintegrasi, stabil dan berkesinambungan. Fokus perbaikan dilaksanakan dengan meninjau manfaat JKN, selain itu meningkatkan pencegahan,” terangnya.
Ia menambahkan, pelayanan promotif preventif terus digaungkan, dan sudah dimasukkan dalam program JKN yakni screening pada 14 penyakit yang menyebabkan kematian. Pemerintah juga melakukan perbaikan kelas rawat inap standar sehingga pasien tidak mendapatkan infeksi di luar penyakit yang mereka hadapi.
“Kami sangat mengapresiasi Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang melaksanakan diskusi, semoga hasil diskusi memberikan manfaat. Kami dari pemerintah akan memperbaiki kebijakan yang ada,” ujarnya.
Sementara, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyebut, empat tantangan BPJS Kesehatan. Pertama, kesiapan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). “Kesiapan seluruh FKRTL untuk menyesuaikan dengan arah rawat inap kelas standar JKN, termasuk pemenuhan dokter spesialis/subspesialis,” katanya.
Baca juga : Wow, Biaya Dana BSI Lebih Rendah
Kedua, penyesuaian sistem rujukan. Ia bilang bahwa kesiapan untuk menyesuaikan sistem rujukan pelayanan kesehatan sesuai kebijakan terbaru, termasuk sosialisasi kepada peserta.
Ketiga, pembiayaan pelayanan Kesehatan. Meliputi review tarif INA CBG, risiko terhadap pembiayaan JKN. Keempat, penyesuaian iuran JKN. “Penyesuaian iuran karena perubahan Hak Kelas Rawat Peserta JKN dan perubahan manfaat sesuai kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan,” ujarnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya