Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jaksa: Ada Ajudan Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo Usai Dengar Suara Tembakan
Senin, 17 Oktober 2022 12:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer, sempat menodongkan senjata kepada Sambo usai mendengar suara tembakan di Rumah Dinas Duren Tiga. Saat itu, Sambo sedang berjalan ke luar rumah setelah mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa, saat membacakan surat dakwaan untuk Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sambo lantas mengatakan kepada Adzan, "ibu di dalam". Mendengar hal tersebut Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga : Jaksa: Tembakan Terakhir Ferdy Sambo Ke Kepala Akhiri Hidup Brigadir Yosua
Sambo pun kembali ke dalam rumah bertemu dengan Eliezer dan Adzan Romer. Untuk memperkuat skenario rekayasanya, Sambo berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan dan berkata, 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'.
"Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada dikamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Baca juga : Jaksa Agung Resmikan STIH Adhyaksa, Pesan Penegakan Hukum Dengan Nurani
Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tutur Jaksa.
Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya