Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tito Terbitkan SE, Imbau Pemda-Pemda Bantu Cianjur

Selasa, 29 November 2022 21:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong para kepala daerah untuk membantu Pemkab Cianjur menangani korban bencana gempa. Tito pun menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai imbauan resmi.

Untuk besarnya bantu, Tito tidak memberikan patokan. "Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, dalam SE tersebut, seperti dikutip Antara, Selasa (29/11).

Baca juga : Terdampak Gempa, Sandiaga Uno Fokus Perbaiki Destinasi Wisata Cianjur

SE bernomor 900.1.1/8479/SJ tersebut perihal bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam. SE itu diteken pada 28 November 2022, ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Pemda. Dalam surat tersebut, Tito juga menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.

Baca juga : Tim SAR Kembali Temukan 4 Jenazah Korban Gempa Cianjur

Misalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan bahwa Pemda dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Regulasi lainnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 166 menyebutkan bahwa Pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam Rancangan Perubahan APBD. Lalu, Pasal 67 yang menegaskan, belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

Baca juga : Jasa Raharja Turun Tangan Salurkan Bantuan Korban Gempa Cianjur

“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemkab Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," jelas Tito.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.