Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kompleksitas Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia
Minggu, 11 Desember 2022 22:58 WIB
Dinamika kehidupan manusia masih saja diwarnai dengan persoalan sampah. Mulai dari plastik, kayu, kertas dan karton, logam, kain, kulit dan karet, kaca, hingga sisa makanan. Sampah merupakan bentuk konsekuensi dari aktivitas manusia, yang berarti akan terus diproduksi selama manusia tetap hidup dan beraktivitas (Tim Penulis PS, 2008).
Merujuk pada laman Indonesia.go.id, menurut World Bank (2016), produksi sampah global telah mencapai 2,01 miliar ton, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 3,4 miliar ton pada tahun 2050. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang sampah terbesar, tercatat memproduksi sekitar 67,8 juta ton sampah pada tahun 2020 berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Meningkatnya jumlah sampah tentu berkaitan dengan pertambahan populasi yang tidak diiringi dengan penerapan sistem pengelolaan dan penanganan sampah yang efektif. Di Indonesia, keseriusan pemerintah dalam menyikapi persoalan ini sebenarnya sudah terlihat melalui diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan sampah didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, yang mencakup upaya pengurangan dan penanganan sampah. Selain itu, berbagai inisiatif seperti daur ulang dan pendirian bank sampah juga mulai banyak dikampanyekan oleh kalangan akademisi, media, organisasi masyarakat, hingga sektor swasta. Namun, berbagai upaya tersebut belum sepenuhnya mampu menekan laju pertumbuhan sampah secara signifikan.
Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK menilai bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih belum optimal. Hal ini tercermin dari masih diterapkannya pola pengelolaan sampah yang konvensional di 514 kabupaten/kota, yang menunjukkan rendahnya kapasitas pengelolaan sampah secara sistematis. Selain itu, daya serap kegiatan daur ulang pun masih rendah, yakni hanya sekitar 11 persen dari total produksi sampah nasional, angka yang sangat jauh tertinggal jika dibandingkan dengan Korea Selatan yang telah mencapai tingkat daur ulang hingga 50 persen.
Selain rendahnya daya serap kegiatan daur ulang, sejumlah kajian juga menunjukkan berbagai tantangan lain dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Salah satunya sebagaimana diungkapkan oleh Chaerul dkk. (2007), yakni lemahnya landasan hukum, tidak memadainya fasilitas tempat pembuangan sampah, terbatasnya upaya pengomposan, serta kurang optimalnya pengelolaan tempat pembuangan akhir. Kardono (2007) turut menyoroti persoalan kelembagaan pengelolaan sampah, keterbatasan pembiayaan, dan tingginya tingkat produksi sampah oleh masyarakat (Mahyudin, 2017).
Tidak hanya terbatas pada aspek pengelolaan, jenis sampah yang dihasilkan juga menjadi persoalan tersendiri, terutama sampah plastik yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup dan kebutuhan manusia. Isu ini menjadi penting karena penggunaan plastik tidak terpisahkan dari pembahasan persoalan sampah secara keseluruhan. Hal ini perlu untuk diperhatikan, pasalnya sebagaimana dituliskan oleh Prasetiawan (dalam Chotimah dkk, 2021), plastik sering dimanfaatkan manusia karena sifatnya yang kuat, elastis, tahan lama, dan murah, sehingga penggunaannya terus meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional KLHK, jumlah sampah nasional sepanjang 2021 mencapai 29,8 juta ton, di mana sekitar 17,54 persen merupakan sampah plastik. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penggunaan plastik di Indonesia masih tergolong cukup tinggi. Meskipun keberadaan plastik memberikan kontribusi terhadap perekonomian, namun juga berdampak pada penipisan dan pemborosan sumber daya alam, degradasi lingkungan, perubahan iklim, bahkan kesehatan.
Dampak negatif sampah plastik tersebut mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pengelolaannya. Selain menetapkan landasan hukum atau peraturan terkait pengelolaan sampah, pemerintah juga melakukan berbagai upaya seperti membentuk program pembangunan tempat pengolahan sampah yang menerapkan sistem reduce, reuse, dan recycle, serta membangun pembangkit listrik tenaga sampah. Selain itu, pemerintah pernah mencoba kebijakan pengenaan biaya bagi konsumen yang menggunakan kantong plastik, meskipun kebijakan tersebut akhirnya dicabut karena menimbulkan perdebatan di kalangan retail.
Di samping itu, upaya lain seperti penerapan bank sampah dan program daur ulang juga terus digalakkan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada motivasi, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat sebagai pelaku utama. Melalui hal ini, dapat dipahami bahwa persoalan sampah plastik di Indonesia bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga menyangkut aspek sosiak dan budaya, yang menjadikannya sebagai isu yang cukup kompleks.
Melihat kompleksitas persoalan sampah plastik yang tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga partisipasi masyarakat, maka dibutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah circular economy, yang mengusung konsep make, use, dispose, dengan tujuan menjaga ketersediaan sumber daya selama mungkin. Pendekatan ini akan sangat membantu dalam meminimalisir dampak buruk penggunaan plastik, serta memberikan manfaat terhadap keutuhan lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Menerapkan circular economy berarti memproduksi plastik dari bahan baku alternatif non-fosil seperti tebu, minyak dan selulosa, bahkan dari gas rumah kaca, lumpur limbah, sisa makanan, dan biopolimer alami, menggunakan sampah plastik sebagai sumber daya untuk remanufaktur plastik baru atau konversi menjadi produk berharga lainnya, serta merancang produk plastik yang tahan lama, dapat digunakan kembali, dan mampu mencegah timbulnya limbah. Pendekatan ini juga mengenalkan konsep kolaborasi, di mana perlu adanya kerjasama antara pelaku usaha dan konsumen untuk mendorong kegiatan daur ulang dan meningkatkan nilai guna produk plastik.
Lebih lanjut, untuk memperkuat penerapan circular economy, dibutuhkan pula pengembangan model bisnis yang mendukung keberlanjutan. Model bisnis juga perlu diterapkan, di mana perlu mempromosikan produk sebagai layanan dan mendorong pembagian serta penyewaan produk untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan mengurangi volume barang-barang manufaktur. Selain itu, platform informasi juga perlu dibangun untuk medukung solusi sirkular, disertai dengan penerapan langkah-langkah fiskal dan peraturan yang selaras dengan prinsip circular economy. Pemerintah tentunya berperan penting dalam memastikan keberhasilan pendekatan ini. Dalam hal ini, dibutuhkan kebijakan dan regulasi seperti biaya tambahan langsung, pajak, tanggung jawab produsen yang diperluas, persyaratan dan standar wajib untuk desain sirkular atau ramah lingkungan, serta pelarangan jenis plastik tertentu (Barra dan Leonard, 2018).
Baca juga : Kongres Ke-32 AFFA Di Laos Perkuat Kerja Sama Logistik Negara Asia Tenggara
Untuk mewujudkan pendekatan circular economy secara optimal, partisipasi dari berbagai pihak menjadi hal yang krusial. Pendekatan ini tentunya tidak akan berjalan dengan baik apabila dalam penerapannya tidak ada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, organisasi masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya, terutama masyarakat. Kolaborasi yang dimaksud bukan hanya saat implementasi, melainkan juga dalam proses perencanaannya. Circular economy dapat diterapkan mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Pemerintah dapat memfokuskan penanganan dan pengelolaan sampah plastik melalui pendekatan ini karena selaras dengan Sustanaible Development Goals (SDGs) yang menekankan prinsip keberlanjutan.
Baca juga : Badak LNG Sukses Kelola Sampah Berbasis Investasi Berkelanjutan
Sumber referensi:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Barra, R., dan Leonard, S., A. 2018. Plastics and the circular economy.
Mahyudin, R., P. 2017. Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan di TPA.
Tim Penulis PS. 2008. Penanganan dan Pengolahan Sampah.
Tiodora Hutagalung
Penulis lepas dengan minat dalam isu sosial dan kebijakan publik.
Penulis lepas dengan minat dalam isu sosial dan kebijakan publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya