Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kompleksitas Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

Minggu, 11 Desember 2022 22:58 WIB
Kolaborasi pemangku kepentingan dalam Circular Economy (Foto: Taiga Company & BusinessEuropa)
Kolaborasi pemangku kepentingan dalam Circular Economy (Foto: Taiga Company & BusinessEuropa)

Dinamika kehidupan masih saja diwarnai dengan persoalan sampah. Mulai dari plastik, kayu/ranting, kertas/karton, logam, kain, kulit/karet, kaca, hingga sisa makanan. Sampah merupakan wujud konsekuensi dari aktivitas manusia, dimana akan terus diproduksi selagi manusia tetap ada (Tim Penulis PS, 2008). Dilansir dari laman Indonesia.go.id, menurut World Bank (2016) produksi sampah global telah mencapai 2,01 miliar ton, dan diprediksi akan meningkat hingga 3,4 miliar ton pada tahun 2050. Dalam hal ini, Indonesia, sebagai salah satu negara penyumbang sampah terbesar telah memproduksi sekitar 67,8 juta ton sampah berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020, dimana angka ini meningkat dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya. 

Meningkatkannya populasi penduduk yang tidak dibarangi dengan penerapan akan penanganan dan pengolahan sampah yang tepat, tentunya juga memberikan dampak pada peningkatan jumlah sampah. Di Indonesia, keseriusan pemerintah dalam menyikapi persoalan sampah dapat dilihat dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dimana pengelolaan sampah diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Selain itu, berbagai penanganan seperti daur ulang dan bank sampah juga turut dikampanyekan oleh sejumlah akademisi, media, organisasi masyarakat, pihak swasta, dan lain-lain. Namun sayangnya, upaya-upaya tersebut belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan sampah. 

Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK menilai bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih belum optimal. Ini dibuktikan dengan masih adanya penerapan pola lama dari 514 kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah dan ini tentunya menunjukkan rendahnya kapasitas pengelolaan sampah. Rendahnya daya serap kegiatan daur ulang juga menjadi masalah terkait pengelolaan sampah, yang hanya berkisar 11 persen dan hal ini sangat jauh dari kisaran Korea Selatan yang mencapai 50 persen dari total produksi sampah negaranya. Permasalahan lain terkait pengelolaan sampah di Indonesia sebagaimana diungkapkan Chaerul dkk (2007), yaitu masih lemahnya landasan hukum, kurang memadainya tempat pembuangan sampah, keterbatasan usaha dalam melakukan pengomposan, dan kurangnya pengelolaan tempat pembuangan sampah akhir dengan sistem yang tepat. Kardono (2007) juga menambahkan masalah lain, seperti institusi pengelola sampah dan masalah biaya, serta tingginya jumlah produksi sampah oleh masyarakat (Mahyudin, 2017). 

Baca juga : Kongres Ke-32 AFFA Di Laos Perkuat Kerja Sama Logistik Negara Asia Tenggara

Berbicara tentang persoalan sampah ini, juga tidak akan lepas dari bahasan terkait penggunaan plastik. Pasalnya, sebagaimana dituliskan oleh Prasetiawan (dalam Chotimah dkk, 2021), plastik seringkali dimanfaatkan oleh manusia karena materialnya yang kuat, elastis, tahan lama, dan murah, sehingga penggunaan plastik ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional KLHK, jumlah sampah nasinal sepanjang 2021 mencapai 29,8 juta ton, dimana sekitar 17,54 persennya merupakan sampah plastik. Hal ini menjadi bukti bahwa tingkat penggunaan plastik di Indonesia masih terbilang cukup tinggi. Keberadaan plastik, walaupun dapat berkontribusi terhadap perekonomian, tetapi berdampak pada penipisan dan pemborosan sumber daya alam, degradasi lingkungan, perubahan iklim, bahkan kesehatan. 

Pemerintah, selain menetapkan landasan hukum atau peraturan terkait pengelolaan sampah, juga melakukan sejumlah upaya dalam memfasilitasi pengelolaan sampah plastik, diantaranya membentuk program pembangunan tempat pengolahan sampah yang memperkenalkan sistem reduce, reuse, dan recycle, dan membangun pembangkit listrik tenaga sampah. Selain itu, pemerintah pernah melakukan kebijakan uji coba dengan mengenakan biaya bagi konsumen yang menggunakan kantong plastik. Namun, pemerintah mencabut kembali kebijakan tersebut karena menjadi perdebatan di kalangan retail. Upaya lain seperti penerapan bank sampah dan daur ulang tentunya dapat berjalan tergantung dari motivasi, pengetahuan dan pemahaman dari warga negara itu sendiri. Maka melalui hal ini, dapat dipahami bahwa persoalan sampah plastik di Indonesia dapat dikatakan cukup kompleks.

Pendekatan circular economy dapat digunakan sebagai salah satu solusi atau cara dalam mengendalikan sampah plastik saat ini. Pendekatan ini mengusung konsep make, use, dispose, yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan sumber daya selama mungkin. Ini akan sangat membantu dalam meminimalisir dampak buruk penggunaan plastik, dan dapat memberikan manfaat terhadap keutuhan lingkungan, ekonomi, dan sosial. Menerapkan circular economy ini berarti memproduksi plastik dari bahan baku alternatif bahan bakar non-fosil seperti tebu, minyak dan selulosa, serta dari gas rumah kaca, lumpur limbah, sisa makanan dan biopolimer alami, menggunakan sampah plastik sebagai sumber daya untuk remanufaktur plastik baru atau konversi menjadi produk berharga lainnya, dan merancang produk plastik yang tahan, bisa digunakan kembali, dan dapat mencegah limbah. Pendekatan ni juga mengenalkan konsep kolaborasi, dimana perlu adanya kerjasama antara pelaku usaha dan konsumen untuk mendorong kegiatan daur ulang dan meningkatkan nilai produk plastik.

Baca juga : Badak LNG Sukses Kelola Sampah Berbasis Investasi Berkelanjutan

Model bisnis juga perlu diterapkan, dimana perlu mempromosikan produk sebagai layanan dan mendorong pembagian dan penyewaan produk untuk pengoptimalan pemanfaatan produk dan mengurangi volume barang-barang manufaktur. Platform informasi juga perlu dibangun untuk membantu solusi sirkular, serta mengadopsi langkah-langkah fiskal dan peraturan untuk mendukung circular economy. Pemerintah tentunya berperan penting dalam mendukung jalannya pendekatan ini. Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan penerapan kebijakan dan peraturan seperti biaya tambahan langsung, pajak, tanggung jawab produsen yang diperluas, persyaratan dan standar wajib untuk desain melingkar/eko, dan larangan jenis plastik tertentu (Barra dan Leonard, 2018). 

Pendekatan circular economy ini tentunya tidak akan berjalan dengan baik apabila dalam penerapannya tidak ada partisipasi dari berbagai pihak. Untuk itu, kolaborasi dengan pihak swasta, akademisi, organisasi masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya, terutama masyarakat sangatlah diperlukan. Kolaborasi yang dimaksud bukan hanya saat implementasinya melainkan juga dalam proses perencanaannya. Pendekatan circular economy ini dapat dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Pemerintah dapat memfokuskan penanganan dan pengelolaan sampah plastik melalui circular economy karena pendekatan ini sejalan dengan Sustanaible Development Goals (SDGs), dimana menekankan pada konsep keberkelanjutan. 

Referensi

  1. Barra, R., dan Leonard, S., A. 2018. Plastics and the circular economy. Scientific and Technical Advisory Panel (STAP) to the Global Environment Facility (GEF), UN Environment. 
  2. Chotimah, H., C., dkk. 2021. Model Collaborative Governance dalam Pengelolaan Sampah Plastik Laut Guna Mewujudkan Ketahanan Lingkungan Maritim di Kepulauan Seribu, Jurnal Ketahanan Nasional, XXVII(3), 348-376 
  3. Indonesia.go.id. 2020. Pengelolaan Sampah, Satu Program dengan Beragam Manfaat. https://www.indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/1881/pengelolaan-sampah-satu-program-dengan-beragam-manfaat.
  4. Mahyudin, R., P. 2017. Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan di TPA, Jurnal Teknik Lingkungan, III(1), 66-74. 
  5. Puspita, R. 2020. KLHK: Jumlah Timbunan Sampah di Indonesia Capai 29,8 Juta Ton pada 2021. https://www.republika.co.id/berita/riv7wa428/klhk-jumlah-timbunan-sampah-di-indonesia-capai-298-juta-ton-pada-2021.
  6. Redaksi. 2020. Penanganan Sampah Plastik di Indonesia. https://indonesiavoice.com/penanganan-sampah-plastik-di-indonesia/. 
  7. Tim Penulis PS. 2008. Penanganan dan Pengolahan Sampah. Bogor: Seri Industri Kecil. 
  8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Baca juga : PBB Protes KUHP Baru, Komisi I DPR Ingatkan Soal Kedaulatan Indonesia


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.