Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Agar Aman Saat Bencana

PUPR Usul, Rumah Yang Dapat SLF Diasuransikan

Minggu, 11 Desember 2022 17:34 WIB
Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto (Foto: Antara)
Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengusulkan agar rumah atau bangunan yang sudah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bisa diasuransikan untuk menghadapi kondisi bencana alam. Dengan begitu, saat terjadi bencana seperti gempa, segala kerusakan ditanggung perusahaan asuransi.

"Ini yang ke depan saya dorong sebenarnya, adalah bangunan yang sudah SLF bisa diasuransikan," ujar Iwan, di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (11/12), seperti dikutip Antara.

Baca juga : Pasokan Listrik Dan BBM Di Cianjur Kembali Normal

Dia mencontohkan, misalnya rumah seharga Rp 500 juta, lalu dalam gempa mengalami kerusakan berat. Jika diasuransikan, maka kerusakan itu ditanggung perusahaan asuransi.

"Di sinilah sebenarnya peran asuransi mengganti sebesar nilai rumah yang diagunkan," katanya.

Baca juga : Perhutani Jadi Posko Satgas Bencana BUMN Untuk Korban Gempa Cianjur

Sedangkan rumah lainnya yang tidak memiliki jaminan asuransi, maka yang diberikan bantuan pemerintah. Namun tentu bantuan tidak sebesar harga rumah yang mengalami kerusakan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, telah memutuskan menambah besaran bantuan bagi rumah rusak berat, sedang, dan ringan. Awalnya, bantuan yang disiapkan untuk rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, untuk rusak sedang Rp 25 juta, dan untuk rusak ringan Rp 10 juta. Setelah menghitung kembali dan menanyakan anggaran kepada Menteri Keuangan, Jokowi memutuskan menambah bantuan, bagi rumah rusak berat menjadi Rp 60 juta, rumah rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak ringan Rp 15 juta.

Baca juga : Brigade Tanggap Bencana KSPSI Evakuasi Korban Gempa Cianjur

Jokowi juga menegaskan, penentuan tingkat kerusakan rumah korban gempa bumi di Cianjur ditentukan Kementerian PUPR. Jika tingkat kerusakan rumah sudah diputuskan Kementerian PUPR, masyarakat tidak bisa memprotesnya.

Jokowi juga meminta warga penerima bantuan gempa benar-benar menggunakan uang itu untuk membangun rumah kembali sehingga mereka tidak lagi tinggal di dalam tenda atau posko pengungsian. Jokowi mewanti-wanti agar uang bantuan itu tidak dipakai keperluan lain, termasuk membeli sepeda motor.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.