Dark/Light Mode

KUHP Disahkan, KSP: Bentuk Modernisasi Paradigma Hukum Pidana

Selasa, 20 Desember 2022 21:29 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay. (Foto : Dok. KSP)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay. (Foto : Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-undang KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 telah membawa Indonesia masuk ke dalam paradigma modern hukum pidana.

Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay, di Jakarta, Selasa (20/12). Dengan begitu, aspek tata kelola hukum di Indonesia pun kini memasuki babak baru.

Baca juga : PMI Butuh Pelindungan

“Kita sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama. Dalam hal ini, UU KUHP sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata, melainkan pada keadilan korektif yang mengupayakan penjeraan terhadap pelaku, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku,” ujar Theofransus dalam keterangannya, Selasa (20/12).

Lebih lanjut ia mengatakan, karakteristik paradigma modern yang diusung oleh UU KUHP yang baru jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Baca juga : KLHK Pastikan Populasi Badak Jawa Tidak Punah

Menurutnya dalam tatanan pelaksanaannya, paradigma modern tersebut diharapkan dapat membuat upaya penegakan hukum Indonesia menjadi jauh lebih bermartabat dan humanis.

“Melalui paradigma modern yang diutamakan dalam KUHP tadi, akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan, aparat penegak hukum pun akan menjadi lebih kontekstual dalam melihat setiap peristiwa pidana," ujar Theofransus.

Baca juga : KUHP Disahkan, Jumlah WNA Masuk Indonesia Justru Naik

Seperti diketahui, pasca disahkannya UU KUHP yang baru, telah muncul beragam dinamika baik dari publik di dalam maupun luar negeri. Adapun dalam masa transisi 3 tahun hingga masa berlaku efektif KUHP baru, pemerintah akan terus memberikan edukasi pada publik dan aparat penegak hukum untuk meluruskan mispersepsi yang ada. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.