Dark/Light Mode

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa

Selasa, 17 Januari 2023 17:41 WIB
Foto: Humas Kemendes PDTT.
Foto: Humas Kemendes PDTT.

 Sebelumnya 
Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun. Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.

Baca juga : Menpora Cari Jalan Keluar Agar Liga 2 Dan Liga 3 Tetap Jalan

Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.