Dark/Light Mode

Gus Halim: Revisi UU Desa Tak Sekadar Periodesasi Jabatan Kades

Rabu, 25 Januari 2023 15:51 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Ist)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan sejumlah poin penting revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin penting yang dipaparkan itu selain mengenai masa jabatan kepala desa (Kades) yang bakal ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Pertimbangan dalam wacana revisi UU Desa itu antara lain mengenai kesejahteraan kepala desa. Selain itu juga tentang pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa yang hingga saat ini belum diatur secara jelas. Keberadaan perangkat desa yang statusnya tidak jelas juga bagian penting dalam revisi UU Desa.

“Banyak masalah yang harus dibenahi, pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Ini yang kecil-kecil saja, belum bicara dana desa yang dinaikkan, tentang pertanggungjawaban dan seterusnya,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam acara Catatan Demokrasi, di tvOne, Senin (24/1).

Baca juga : Tutup Porseni NU, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan Dan Kesatuan

Gus Halim memyatakan, beberapa poin penting seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode. Padahal di sisi lain desa sudah menunjukkan prestasi yang luar biasa.

Revisi UU Desa itu dilakukan untuk memperkuat peran desa setelah sembilan tahun terbukti mampu mengelola dana desa hingga Rp 648 triliun sejak digulirkan oleh Pemerintah Pusat.

Gus Halim mengungkapkan, saat ini dana desa terbukti mampu memberikan dukungan yang bagus bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Itu karena kepiawaian dan kemampuan kepala desa beserta perangkat desa dengan segala kondisi yang dihadapi berhasil meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM)," lanjutnya.

Baca juga : Ketua MPR Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan

Berdasar data Indeks Desa Membangun sejak dana desa digelontorkan, jumlah Desa Mandiri meningkat dari 174 menjadi 6.238 Desa Mandiri.

Sedangkan Desa Maju menjadi 20.249 dari yang sebelumnya 3.068 Desa Maju, bahkan melebihi target RPJMN 2024 yang dipatok 5.000, tapi hari ini sudah 6.000.

"Ini menunjukkan bahwa kerja-kerja pemerintahan desa dengan kondisi yang sebegitu banyak dinamika, itu ternyata berhasil dengan baik dan infrastruktur desa juga luar biasa saat ini setelah digulirkan dana desa," beber Gus Halim.

Setelah sembilan tahun UU Desa berjalan, banyak dinamika yang dipandang perlu untuk segera dicarikan solusinya. Di antaranya terkait pola hubungan kepala desa dengan perangkat desa, serta pemanfaatan dana desa  di mana ada yang menginginkan diberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan improvisasi.

Baca juga : Luhut Tak Bawa Misi Istana

“Kemudian kesejahteraan kepala desa yang meminta dana operasional. Alhamdulillah diloloskan oleh bapak Presiden pada 2023 ini, kemudian pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang diharapkan lebih simpel,” ungkapnya. 

Gus Halim menambahkan, Kemendes PDTT sudah meminta bantuan dan pendampingan dari BPKP agar tiga persen dari pemanfaatan ini tidak dibuat ad-cost pertanggungjawabannya.

"Tetapi dibuatlah lumpsum, karena ini operasional pemerintah desa," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.