Dark/Light Mode

Kemenag Beberin Hitung-hitungan Usulan Bipih

Tak Populer, Tapi Selamatkan Keberlangsungan Ibadah Haji

Minggu, 29 Januari 2023 07:50 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. (Foto: Istimewa)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) melonjak tinggi, sekitar Rp 30 juta. Banyak kalangan memprotesnya. Namun jika dipelototin, ternyata dasar hitungannya, bijak. Merasionalkan penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji agar tak sampai tergerus habis. Usulan itu mungkin tak populer, namun sejatinya demi menjaga keberlangsungan calon jemaah haji.

Pangkal polemik usulan Bi­pih adalah selisih yang melonjak dari usulan tahun ini, Rp 69 juta, dibandingkan Bipih tahun lalu yang dikenakan ke jemaah haji sebesar 39,8 juta. Namun, se­benarnya, dasar hitungan kenaikkan itu, merasionalisasi Bipih. Tahun lalu, “subsidi” atau dana yang dikucurkan dari hasil pengelolaan biaya haji, sangat besar.

“Subsidi yang diberikan untuk ongkos haji itu terlalu besar, mencapai 59 persen. Hasil optimalisasi pengembangan dana haji itu terambil banyak,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin, baru-baru ini.

Baca juga : Anwar Ibrahim Tiba Di Jakarta

Jika subsidi digelontorkan dalam jumlah besar terus dibiar­kan, papar Ma’ruf, dana pokok haji bisa keambil juga. Akibat­nya calon jemaah berikutnya, bisa tidak kebagian subsidi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengamini keterangan Wapres. Dia pun membeberkan hitung-hitungannya.

Pemanfaatan dana nilai man­faat, sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal (subsidi) yang diberikan ke jemaah, hanya Rp 4,45 juta.

Baca juga : Kemenaker Beri Penghargaan Bagi Perusahaan Yang Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas

Saat itu, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. Artinya, skemanya Bipih sebesar 87 persen dan nilai man­faat hanya 13 persen.

Menurutnya, penggunaan dan nilai manfaat mencapai 59 persen (tahun 2022), sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak.

“Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan, dengan komposisi 70 persen Bi­pih dan 30 persen nilai manfaat. Tujuannya agar dana pengelo­laan haji tidak tergerus habis,” ungkapnya.

Baca juga : Kemenperin Rangkul Stakeholder Optimalkan Peluang Industri Halal

Soal isu penurunan biaya layanan haji di Saudi, Hilman menerangkan, yang diturunkan Pemerintah Arab Saudi adalah paket layanan haji. Yakni, layanan dari 8-13 Zulhijjah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang biasa disebut juga dengan Ar­muzna atau Masyair.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.