Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenaker Beri Penghargaan Bagi Perusahaan Yang Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas

Selasa, 20 Desember 2022 15:37 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Ist)
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penghargaan teladan kepada 9 perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dengan baik. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan skala kecil, menengah, dan besar.

Penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang didampingi Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi pada ajang Penganugerahan Penghargaan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) Tahun 2022 di Jakarta pada Selasa (20/12).

Dalam sambutannya, Menaker Ida menyatakan rasa bangga terhadap antusiasme perusahaan yang mendaftar sebagai peserta OPBP. Padahal, dalam kurun 2 tahun terakhir, hubungan industrial ketenagakerjaan mengalami cobaan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, para peserta OPBP secara sukarela menunjukan data hubungan kerja di perusahaan dalam waktu 2 terakhir yang menunjukkan bahwa pelaksanaan hubungan kerja berjalan dalam suasana yang kondusif.

Baca juga : Sabet Penghargaan, Mantan Wartawan Ini Ingin Masa Depan Papua Lebih Baik

Selain itu, perusahaan peserta OPBP juga berinisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas di perusahaan masing-masing.

"Antusiasme dan kondisi hubungan industrial di perusahaan-perusahaan ini menjadi peluang dan harapan untuk terus mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas yang diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah," kata Ida.

Lebih lanjut, politisi PKB ini mengatakan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi sangat penting untuk diwujudkan.

Mengingat, struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu poin krusial dari 9 lompatan yang dicanangkan Kemenaker, yaitu pengaktualisasian Visi Baru Hubungan Industrial.

Baca juga : Transformasi Perpustakaan Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Manifestasi visi baru hubungan industrial tersebut akan terdeteksi dari penghargaan perusahaan terhadap pekerja/buruh yang produktif melalui upah yang diterimanya. Pekerja/buruh yang produktif akan memperoleh upah yang lebih tinggi.

Sebaliknya, pekerja/buruh yang tidak produktif akan memperoleh imbalan yang lebih rendah. Dengan sistem pengupahan seperti ini, maka menjadi keharusan bagi pekerja/buruh untuk tetap konsisten meningkatkan produktivitasnya agar memperoleh upah yang dapat mensejahterakan pekerja/buruh dan keluarganya.

"Pada akhirnya, sistem pengupahan berbasis produktivitas akan berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan," imbuh Ida.

Menaker Ida berharap, melalui pemberian penghargaan perusahaan teladan tersebut menjadi prasasti di lingkungan perusahaan masing-masing dalam penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

Baca juga : Rektor IPMI: Pendidik Harus Mampu Hasilkan Generasi Proaktif

"Selain itu, saya juga mengharapkan agar Saudara-saudari dapat menjadi duta pengupahan berbasis produktivitas bagi perusaahaan lainnya, sehingga sistem pengupahan berbasis produktivitas menjadi amanah untuk ditumbuhkembangkan di perusahaan, yang tujuan akhirnya adalah semakin banyaknya perusahaan penerima penghargaan teladan di masa depan," tandas Ida. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.