Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sambo Divonis Hukuman Mati

Menko Polhukam: Memang Peristiwanya Pembunuhan Kejam Berencana

Senin, 13 Februari 2023 19:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa kasus yang menyeret bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo adalah perkara yang sangat serius. Karena menghilangkan nyawa orang secara berencana.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," cuit Mahfud MD dalam kicauannya melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Senin (13/2).

Mahfud menilai, dalam proses persidangan, para kuasa hukum Ferdy Sambo malah terkesan terlalu melankolis dengan kasus yang mereka tangani.

Baca juga : Pemerintah Dorong Pelaku Industri Lakukan Pembangunan Berkelanjutan

"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud pun mengapresiasi sepak terjang majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso. Profesionalisme dan independensi majelis hakim akhirnya membawa kepada vonis yang menurut banyak kalangan sudah sesuai dengan azas keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," pungkasnya.

Baca juga : Menhub Siap Percantik Pelabuhan Ulee Lheue

Sekadar diketahui, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso telah membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hukuman yang dijatuhkan ada vonis mati. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tegasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.