Dark/Light Mode

Lebih Simpel, Bikin Paspor Umroh Kini Nggak Pakai Rekomendasi Kemenag

Jumat, 24 Februari 2023 20:28 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Foto: Instagram)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan, rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) tak lagi menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Pencabutan syarat tersebut juga dibahas dalam audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/2).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jemaah haji dan umroh. Baik pada saat pembuatan paspor, atau dalam proses berangkat. Serta pulang dari dan ke Tanah Air,” kata Silmy, Kamis (23/2).

Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Sedangkan pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umroh, tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umroh Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Baca juga : Erick Pastikan, PSSI Dukung Rekomendasi PUPR

Silmy menuturkan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag tak berarti Imigrasi lepas melakukan pengawasan.

Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), melalui wawancara singkat oleh petugas.

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umroh dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air," papar Silmy.

"Kami akan mengevaluasi kebijakan, jika terbukti ada penyelenggara haji dan umroh yang melanggar ketentuan," imbuhnya.

Baca juga : Ini Tips Ganjar Biar Ekonomi RI Nggak Kena Ancaman Resesi 2023

Pemastian kepulangan jemaah umrah, juga mendukung kesepakatan pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat 7 penempatan TKI, dengan total 747 orang.

Jauh lebih rendah dibanding TKI penempatan Hong Kong, yang menempati peringkat 1 dengan jumlah 52.278 orang.

Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama, meski angka penempatannya meningkat signifikan sebanyak 4.676 orang.

Baca juga : Teken MoU, KBRI Tokyo Dukung Ekspor Mangga Indonesia Ke Jepang

Pada periode Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, dengan angka 454.

Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.