Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wamenag: Majelis Taklim Bisa Ikut Tekan Kasus Stunting

Rabu, 1 Maret 2023 18:17 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid. (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid Sa'adi menilai majelis taklim berperan penting dan strategis dalam mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah, termasuk pencegahan stunting. Angka stunting di Indonesia masih tinggi.

Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi balita stunting di Indonesia mencapai 21,6 persen pada 2022. Angka ini turun 2,8 poin dari tahun sebelumnya.

Pemerintah saat ini tengah melakukan akselerasi dan upaya intensif dalam pencegahan stunting. Aktivitas Majelis Taklim bisa diperluas, tidak hanya terfokus pada giat pengajian, tapi juga pembinaan yang mengarah pada peningkatan kualitas keluarga, baik dari aspek ekonomi maupun kesehatan, termasuk pencegahan stunting.

Baca juga : Terus Menggeliat, BUMDesa Ekspor Buncis Dan Kentang Ke Singapura

"Saya melihat Majelis Taklim bisa ambil bagian. Bahkan, Majelis Taklim punya peran strategis, tidak hanya dalam menyosialisasikan program, tapi sekaligus menjadi subjek aktif pencegahan stunting," terang Wamenag di Jakarta, Rabu (1/3).

Tidak hanya stunting, lanjut Wamenag, Majelis Taklim juga bisa untuk sosialisasi pencegahan kekerasan di rumah tangga, narkoba, seks bebas, dan lainnya.

Keberadaan para ibu di Majelis Taklim, kata Wamenag, menjadi faktor utama dalam pemberdayaan keluarga. Pendekatannya bisa lebih fleksibel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga : Maudy Ayunda: Masak, Takut Kena Minyak

"UU Sisdiknas mengatur Majelis Taklim sebagai satuan pendidikan nonformal, bersama lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Jadi pendekatannya tidak harus selalu formal," sebut Wamenag.

Secara operasional, peran Majelis Taklim juga terinci dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pada Pasal 3 misalnya, diatur Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi: pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan ekonomi umat dan/atau pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara pada Pasal 4, disebutkan bahwa di antara tujuan Majelis Taklim adalah memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.

Baca juga : Gandeng Pemkot Bontang, PKT Gelar Rembug Tingkat Kelurahan Atasi Stunting

Regulasi ini menjadi pijakan Kemenag dan pemerintah pada umumnya untuk mengoptimalkan peran Majelis Taklim dalam pencegahan stunting dan program lainnya.

"Karenanya, pembinaan Majelis Taklim menjadi urgen, untuk memperluas aktivitasnya dalam bentuk pengajian sosial untuk ikut menekan problem keluarga dan kemasyarakatan," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.