Dark/Light Mode

Anti Ribet! Izin Usaha UMKM Kini Semakin Mudah

Kamis, 2 Maret 2023 11:32 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk memastikan pertumbuhan UMKM di seluruh penjuru Indonesia, dibutuhkan pemahaman akan pentingnya izin usaha, sertifikasi halal, sampai dengan izin ekspor untuk pemulihan ekonomi nasional.

Izin usaha menjadi hal penting yang harus dimiliki pelaku UMKM. Kini, izin usaha kian mudah diurus hanya lewat gawai smartphone.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) yang diwakili Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Septriana Tangkary menyampaikan, saat ini pelaku UMKM harus meningkatkan literasi, khususnya dalam memiliki izin usaha dan berkembang di ranah digital.

Baca juga : UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha dan UMKM Serta Serap Tenaga Kerja Baru

"Ini adalah suatu program yang menjadi kesempatan bagi para teman-teman pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya, ini program literasi supaya bisa sharing ilmu, khususnya mendapatkan ilmu untuk mengurus izin tanpa ribet," ujar Septriana pada Forum Digitalk bertema Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” di Bali, Rabu (1/3).

Septriana menjelaskan, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang akan direalisasikan sebagai UU Cipta Kerja, untuk pengembangan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Didukung juga dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang tengah digencarkan pemerintah yang tentunya akan memberi dampak pada UMKM.

Baca juga : Lestari Ingin Pembiayaan UMKM Dipermudah

Beberapa keuntungan dari realisasi UU Cipta Kerja, dijelaskan Septriana, adalah digitalisasi UMKM dan juga sinergi antara stakeholder dan para pelaku.

Dengan adanya revisi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah turut memberi dorongan pada investasi dan kemudahan dalam usaha.

Forum Digitalk juga mengundang Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Suastini Koster yang memaparkan upaya Dekranasda dalam meningkatkan daya saing UMKM Bali. Salah satunya lewat edukasi bagi UMKM.

Baca juga : Pandemi Covid-19 Membuat Kita Semakin Kuat

Juga, bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait di Bali. Khususnya, menjembatani perajin dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta.

“UMKM Bali harus bisa menjadi tuan di rumah sendiri, menjadi trendsetter dan populer di pasar lokal untuk bisa besar di Nusantara bahkan Dunia,” pungkas Putri.

Legalitas usaha menjadi poin penting dalam Forum Digitalk. Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa menjelaskan, selain sebagai nomor identitas, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.